Helo Indonesia

Dua Gubernur Lampung Terseret Korupsi US$17,28 Juta BUMD PT LEB

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Sabtu, 20 September 2025 09:10
    Bagikan  
LEB
HELO LAMPUNG

LEB - Samsudin dan Arinal

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Tambah satu saksi, mantan gubernur Lampung, terseret kasus dugaan menyusutnya bagi hasil minyak yang dikelola BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yakni Samsudin. Sebelumnya, Arinal Djunaidi telah diperiksa Kejati Lampung dalam posisi saksi.

Penyidikan Pidsus memeriksa Samsudin, mantan penjabat (pj) gubernur Lampung periode 18 Juni 2024 sampai 20 Februari 2025 di kantor Kejati setempat, Jumat (19/9/2025). Dia mengisi kekosongan setelah Gubernur Arinal Djunaidi Periode 2019-2024.

Baca juga: Alzier: Matur Nuwun Sanget Pak Kajati Tuntaskan Dugaan Korupsi PT LEB dan KONI Lampung

Samsudin diperiksa sebagai pemegang saham karena saham dominannya milik Pemprov Lampung pascagubernur sebelumnya, kata Kasidik Pidsus Kejati Lampung Masagus Rudy usai pemeriksaan terhadap Samsudin. 

“Saya diperiksa sebagai saksi terkait perkara PI,” ujarnya sambil berusaha menutupi wajahnya. Selain Samsudin, Kejati menjadwalkan pemeriksaan terhadap komisaris, direktur operasional, dan pemegang saham.

Baca juga: Membedah Bancakan Fee PT LEB, Arinal dan Direksi Makin Dekat Jeruji Sel

Menurut Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Lampung Masagus, pihaknya sudah memeriksa 58-59 saksi skandal pengelolaan dana bagi hasil (participating interest/PI) 10 persen dari Pertamina Hulu Energi (PHE) senilai US$17,28 juta atau Rp271 miliar.

Dana tersebut diterima Provinsi Lampung melalui PT LEB, perusahaan yang merupakan anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU), BUMD milik Pemprov Lampung. Jumlah saksi kemungkinan akan bertambah untuk memperkuat calon tersangkanya. (HBM)