LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Keluarga terpidana kasus tipikor Mantan Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Nurmansyah merasa tak adil vonis terhadap Mantan Bendahara Dinas PPKB Eny Yuliati.
Dua hari lalu (2/10/2025), PN Tanjungkarang memvonisnya dia tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara. "JPU menuntutnya empat tahun penjara dan denda Rp250 juta," kata Sabturil, adik Nurmansyah yang mengikuti kasus ini sejak awal.
Baca juga: Lagi, Kejari Tubaba Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dinas PPKB
Menurutnya, Eny Yuliati yang juga menjabat sebagai kasubag Perencanaan Dinas PPKB Tubaba periode 2021–2022 seharusnya ikut bertanggungjawab atas kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.
"Ini jelas jauh dari rada keadilan, kakak kami divonis harus menggantikan semua kerugian negara," ujarnya menanggapi putusan tiga hakim: Firman Khadafi T (ketua) serta Ahmad Baharuddin Naik dan Ayanef Yulius.
Baca juga: Mantan Kadis PPKB Serahkan Rp880 Juta Bukan Pengakuan Salah, Taat Hukum
Padahal, Nurmansyah menyerahkan kebijakan teknis pengeluaran dan perencanaan pengelolaan dana tersebut kepada Eny Yuliati. Dalam fakta persidangan, para saksi memperkuat hal itu, ujar Sabturil kepada Helo Indonesia, Sabtu (4/1/2025).
Dia mencium aroma tak sedap atas putusan tersebut. Seharusnya, kata dia, vonis minimal 3/4 dari tuntutan jaksa. Sabturil mengharapkan JPU melakukan banding atas putusan majelis hakim.
Kepastian banding atau kasasi
Bila JPU tidak mengajukan banding, putusan ini akan berkekuatan hukum tetap. Namun berdasarkan ketentuan Kejaksaan Agung, apabila vonis kurang dari 2/3 tuntutan, JPU seharusnya naik banding.
"Kami sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk mendapatkan rasa keadilan, termasuk melaporkan majelis hakim kepada pihak kompeten," katanya. Dia merasa aja kejanggalan atas vonis tersebut.
Eny Yuliati diadili atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB). Dari fakta persidangan, Eny mengakui bahwa ia memalsukan tanda tangan sekretaris untuk mencairkan dana kegiatan, serta membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas nominal Rp15 juta padahal dana diserahkan hanya Rp10 juta.
Menurut data penyidikan, Dinas PPKB Tubaba mendapat dana BOKB Rp 3,685,266,100 untuk TA 2021 dan Rp 3,235,549,000 untuk TA 2022. Dari dana nonfisik (DAK nonfisik), yang digunakan hanya sebagian sementara sisanya tidak tersalur, menimbulkan selisih yang diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,187,452,669.
Persoalan korupsi BOKB PPKB Tubaba melibatkan tidak hanya Eny dan Nurmansyah, tetapi juga beberapa pejabat dan pegawai lain yang diduga menerima aliran dana. Kejaksaan Tubaba sendiri masih mengembangkan penyidikan terhadap pejabat lainnya. (Roosyid/HBM)
-
