Helo Indonesia

Polisi Bongkar Produksi Ribuan Ektasi di Kedoya

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
Selasa, 21 Oktober 2025 18:46
    Bagikan  
Membongkar Produksi Ektasi
heloindonesia

Membongkar Produksi Ektasi - Polres Jakarta Pusat membongkar produksi ektasi rumahan di Kedoya, Jakarta.

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Polsek Sawah Besar berhasil mengungkap bandar narkoba jenis ekstasi di kawasan Kedoya Utara, Jakarta Barat.

"Barang haram itu diproduksi rumahan (home industry)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, pada Selasa (21/10/2025).

Dia katakan, pengungkapan produksi ekstasi ini awalnya diungkap unit Reskrim Polsek Sawah Besar.

"Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah ibu kota," ujarnya. 

Baca juga: Borong Enam Emas, Pencak Silat Jateng Rajai PON Bela Diri

Kapolres Jakpus mengatakan, terbongkarnya produksi narkoba ni merupakan hasil kerja keras jajaran kami dalam mengusut jaringan peredaran narkotika di Jakarta. 

Kasus bermula pada Minggu, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Mangga Besar XIII, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Polisi menangkap IS (39), seorang kurir yang diketahui akan mengirim bahan baku utama (MDMA) kepada PR di daerah Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari hasil pemeriksaan, katanya, tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan aktivitas produksi narkotika.

Baca juga: Ketua Pengadilan Sukadana Jadi Narasumber Bimtek Pertanahan di Way Jepara

Di tempat kejadian, petugas menemukan enam orang tengah memproduksi ekstasi.

Mereka adalah PM (35) sebagai kepala produksi, TM (35) sebagai pengendali proses, MAF (31) sebagai mixer, MAN (33) sebagai mekanik dan pengemas, MA (32) sebagai penghitung dan pengemas, serta AA (26) yang turut membantu proses pengemasan.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 3.232 butir ekstasi dengan berat total 1,7 kilogram, serta bahan adonan seberat 4,1 kilogram dan berbagai bahan pencampur dengan total berat 30–40 kilogram.

Barang bukti lain meliputi dua unit mesin pencetak narkotika, satu mesin pencampur, timbangan digital, wadah aluminium, alkohol, plastik bening, serta delapan unit telepon genggam.

Baca juga: Pemkot Semarang Berpredikat Terbaik dalam Pengawasan Kearsipan Tingkat Nasional

"Jika seluruh bahan baku diolah, jumlahnya diperkirakan bisa mencapai 80.000 butir ekstasi," ucap Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan.

Dia mengungkapkan bahwa tiga orang pelaku di antaranya merupakan pemain lama di dunia narkoba.

“Satu orang residivis kasus narkoba dengan hukuman delapan tahun, satu orang pernah jadi kurir dengan vonis lima tahun, dan satu lainnya pernah terjerat kasus liquid narkotika selama empat tahun,” tutur Kompol Rahmat.

Menurutnya, para pelaku baru menyewa tempat di Kedoya Utara pada 29 Oktober 2025 dan langsung menyiapkan perlengkapan produksi.

Baca juga: Ketua Pembina USM Prof Sudharto Pimpin DP2K Semarang

“Mereka baru beroperasi sekitar satu minggu sebelum barang beredar. Untungnya, tim kami berhasil melakukan penindakan lebih dulu,” katanya. 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar AKP Mohammad Rasid, menjelaskan, bahan baku dan peralatan pembuatan ekstasi diperoleh melalui sistem daring.

“Para pelaku mempelajari teknik produksi ekstasi melalui media sosial. Hasil produksinya belum siap edar karena kualitasnya dinilai masih rendah,” kata Rasid di lokasi yang sama.

Rasid menambahkan, kapasitas mesin yang digunakan mampu mencetak hingga 5.000 butir per jam, namun karena bahan baku belum lengkap, hasilnya baru sekitar 3.000 butir ekstasi.

Baca juga: Universitas Bandar Lampung dan PT Dirgantara Indonesia Jalin Kerja Sama Penguatan Pendidikan dan Industri Manufaktur

“Produksi baru berjalan sekitar satu minggu, dan barang tersebut belum sempat diedarkan,” ujarnya. 

Dari hasil analisis, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.