JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Polisi berhasil menangkap seorang penjahat kriminal, yang diduga masuk jaringan sindikat pencurian kendaraan bermotor di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten, dan Jakarta.
"Anggota kami yang menangkap pelaku W," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy kepada wartawan, pada Kamis (23/10/2025) di Jakarta.
Pelaku ditangkap saat hendak menjual motor hasil curian di Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dia katakan, pelaku ternyata sudah biasa berbuat kriminal. Pelaku sudah beraksi dua kali di wilayah Pinang, Kota Tangerang, dan Kembangan, Jakarta Barat.
Baca juga: Campuran Etanol dan BBM Dinilai Tak Efisien dan Berisiko Merusak Lingkungan
"Polisi sudah menyita kunci leter T yang biasa digunakan pelaku untuk mencuri motor," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku mencuri motor lantaran desakan ekonomi. Namun, polisi masih mendalami pengakuan itu lantaran diduga pelaku tergabung dalam sindikat curanmor.
"Dari hasil pemeriksaan sementara kebutuhan ekonomi menjadi motif dari aksi pencurian ini," ucapnya.
Petugas, katanya, masih mendalami kasus ini karena masih curiga di mana ternyata pelaku diduga tergabung masuk dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor.
Baca juga: Kritis dan Krisis, Sisa Napas Terakhir Paru-Paru Kota Bandarlampung
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
