Helo Indonesia

Bikin Miris, Oknum Perangkat Desa di Patean Tega Cabuli Penyandang Disabilitas

Jumat, 7 November 2025 10:34
    Bagikan  
Bikin Miris, Oknum Perangkat Desa di Patean Tega Cabuli Penyandang Disabilitas

Oknum perangkat desa di Patean Kendal yang diamankan petugas karena kasus asusila

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Peristiwa yang membuat hati miris terjadi di Desa Curugsewu, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal ketika seorang pria yang keseharian sebagai perangkat desa berinisial SA (46), tega mencabuli seorang perempuan penyandang disabilitas.

Kasus asusila ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono didampingi Kasi Humas Polres Kendal AKP Rasban dalam konferensi pers yang digelar di Aula di Aula Polres Kendal, Kamis 6 November 2025.

Baca juga: Tim Dosen FTIK USM Latih Siswa SMK Yayasan Pharmasi Semarang Strategi Public Speaking

Diungkapkan, SA melancarkan aksi bejatnya ini kepada korban inisial PL (27) dengan alih-alih membawa makanan untuk korban yang beralamat di Desa Curugsewu , Kecamatan Patean Kabupaten Kendal pada 22 Mei 2025 lalu.

"Korban ini penyandang disabilitas dan memang tetangga sekitar biasa memberikan makanan terhadap korban. Jadi dengan modus itu tersangka membawakan makanan donat ke korban kerumahnya," ungkap Kasatreskrim Polres Kendal.

Kemudian, sesampai di rumah korban, tersangka melihat korban selesai mandi dan masih mengenakan handuk. Sehingga muncul niat jahat tersangka untuk melakukan tindakan cabulnya.

"Tersangka melihat korban saat membuka handuknya didalam kamar. Kemudian tersangka masuk ke kamar korban dan melakan tindak pidana kekerasan seksual," sambungnya.

Diciduk

Usai mendapatkan laporan yang diterima dari masyarakat, jajaran Satreskrim Polres Kendal melakukan pemeriksaan hingga penyidikan kemudian akhirnya menciduk dan menetapkan SA sebagai tersangka.

"Jadi laporan masyarakat melalui polsek, kita lakukan pemeriksaan, kita kumpulkan barang bukti, kemudian kita lakukan gelar perkara dan akhirnya kita naikkan ke penyidikan dan kita tetapkan sebagai tersangka," bebernya.

Baca juga: Tim FSM Undip Beri Pelatihan Sistem Reproduksi Aves kepada Siswa SMA Kristen YSKI Semarang

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12  tahun ditambah sepertiga. (Aji)