JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Selama tiga bulan ribuan tersangka diringkus aparat Polda Metro Jaya dalam mengungkap 1.517 kasus Narkoba.
Dari pengungkapan tersebut, Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan 2.054 tersangka dengan barang bukti narkotika seberat 387,34 kilogram,.
"Pengungkapan kasus narkoba ini terjadi dalam periode Oktober hingga Desember 2025," kata Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald T.S. Simanjuntak dalam konferensi pers, pada Senin (22/12/2025) di Jakarta.
Sementara itu, Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dedy Anung Kurniawan merinci, dari jumlah tersebut sebanyak 1.870 adalah tersangka laki-laki, sementara yang perempuan berjumlah 184 orang.
Baca juga: Pengadilan Negeri Gunungsugih Jalin Kerja Sama dengan LBH Adil Nusantara
"Dari jumlah tersangka wanita, sebanyak delapan tersangka adalah warga negara asing (WNA) serta 15 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)," ujarnya
Dia katakan, barang bukti narkoba yang berhasil disita mencapai 387,34 kilogram, setara dengan Rp125,65 miliar.
"Diperkirakan dengan pengungkapan kasus narkoba ini kepolisian telah menyelamatkan 1.348.489 jiwa," ucap Dedy.
Jenis narkoba yang disita, katanya, antara lain sabu seberat 60,33 kg, Ganja 95 kg, 32.800 butir ekstasi, 782.160 butir obat keras daftar G, serta narkotika jenis lain seperti tembakau sintetis, etomidate, hingga kokain.
Baca juga: Libur Panjang se-Nusantara, Banjir Diskon Tarif Moda Transportasi Darat Laut Udara
Dalam periode tersebut, katanya, ada empat kasus menonjol, yakni pengungkapan ganja seberat 14,6 kg di Bekasi Timur.
Kemudian barang haram berupa sabu seberat 20,1 kg dengan pelaku berasal dari jaringan Pekanbaru–Jakarta, dan 17.500 butir ekstasi dari jaringan Malaysia–Jakarta, serta ganja 16,29 kg di wilayah Depok.
Menurut Dedy, berdasarkan hasil pemeriksaan, belum ditemukan indikasi bahwa narkoba tersebut akan diedarkan khusus pada perayaan malam Tahun Baru.
"Mayoritas tersangka berperan sebagai kurir yang dikendalikan bandar yang masih buron (daftar pencarian orang)," katanya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Di tempat yang sama, Reonald mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui layanan darurat Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.
