LAMPUNG, HELOIDONESIA.COM---- Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung menyoroti masih adanya puluhan kepala sekolah SD dan SMP negeri yang merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah di sekolah lain dalam kurun waktu yang cukup lama. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu efektivitas tata kelola pendidikan dan kualitas layanan di sekolah.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung, Asroni Paslah, S.Pd., M.M., meminta Pemerintah Kota Bandarlampung segera menuntaskan pengisian jabatan kepala sekolah definitif agar tidak lagi bergantung pada penunjukan Plt. yang berkepanjangan.
Menurut Asroni, keberadaan Plt. Kepala Sekolah memang diperlukan sebagai solusi sementara ketika terjadi kekosongan jabatan. Namun, penugasan tersebut tidak boleh berlangsung terlalu lama, apalagi hingga bertahun-tahun.
“Plt. adalah solusi sementara, bukan permanen. Jika masih ada kepala sekolah yang merangkap memimpin sekolah lain dalam waktu yang lama, maka kondisi ini harus segera dievaluasi dan dituntaskan melalui pengangkatan kepala sekolah definitif,” tegas Asroni, Rabu.( 24/6/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah pusat sebenarnya telah memberikan sinyal kuat kepada pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan persoalan kekosongan jabatan kepala sekolah. Hal itu tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen Nomor 1615/B3/GT.03.00/2025 tentang Himbauan Penyelesaian Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah.
Berdasarkan data SIM KSPSTK per Oktober 2025, tercatat masih terdapat 40.472 Plt. Kepala Sekolah di seluruh Indonesia. Karena itu, pemerintah daerah diminta segera melakukan pengangkatan kepala sekolah definitif sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 paling lambat 31 Desember 2025.
Asroni menilai regulasi tersebut justru telah memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan kepala sekolah. Bahkan, dalam kondisi tertentu, guru ASN yang memenuhi syarat dapat ditugaskan menjadi kepala sekolah meskipun belum memiliki sertifikat pelatihan kepala sekolah.
“Artinya pemerintah daerah sudah diberikan ruang kebijakan untuk mempercepat pengisian jabatan kepala sekolah. Jangan sampai kekosongan jabatan terus berlarut-larut,” ujarnya.
Rangkap Jabatan Dinilai Tidak Ideal
Komisi IV DPRD Bandarlampung juga menilai praktik rangkap jabatan kepala sekolah tidak ideal apabila berlangsung dalam jangka panjang. Sebab, kepala sekolah memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola sekolah, meningkatkan mutu pembelajaran, membina guru dan tenaga kependidikan, hingga mengawasi penggunaan anggaran.
Menurut Asroni, sulit mengharapkan kinerja optimal apabila seorang kepala sekolah harus membagi fokus dan tanggung jawab pada dua sekolah atau lebih secara bersamaan.
“Sekolah membutuhkan pemimpin yang hadir, fokus, dan mampu memberikan pembinaan secara maksimal kepada guru maupun peserta didik. Jika harus mengurus lebih dari satu sekolah dalam waktu lama, tentu efektivitas kepemimpinannya menjadi tantangan tersendiri,” katanya.
DPRD Akan Panggil Dinas Pendidikan
Sebagai bentuk pengawasan, Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung dalam waktu dekat akan meminta penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung terkait jumlah sekolah yang masih dipimpin Plt.,
Jumlah kepala sekolah yang merangkap jabatan, kendala pengisian jabatan definitif, hingga strategi percepatan yang akan dilakukan.
Asroni menegaskan bahwa persoalan Plt. Kepala Sekolah tidak boleh dipandang sekadar masalah administrasi kepegawaian, melainkan bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola pendidikan daerah.
“Peningkatan mutu pendidikan harus diawali dengan tata kelola yang baik dan kepastian kepemimpinan di setiap sekolah. Kepala sekolah definitif yang memiliki kewenangan penuh akan lebih leluasa menjalankan fungsi manajerial dan mendorong peningkatan kualitas pendidikan,” pungkasnya.
Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung berharap seluruh sekolah di bawah kewenangan pemerintah daerah dapat segera dipimpin oleh kepala sekolah definitif, sehingga berbagai program peningkatan mutu pendidikan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Hingga kini, guru yang masih rangkap jabatan tersebut adalah Kusrina, M.Pd; Meliyani, S.Pd; Anjar Adinata, S.Pd; Dra. Azmawati, M.Pd; Hamka, S.Pd; Heti Puspita Sari, S.Pd; Ismail, MM; Lesmi Atika, M.Pd; Mahmud Sudarmaji, S.Pd; Melly Gusnita, S.Sos; Muhammad Akbar, S.Pd; Rohelyati, M.Pd; Rosidin, S.Pd; Sahroni, M.Pd.
Lainnya, Septriani, S.Pd, MA; Ubaidillah Fathurrozi M., M.Pd; Umi Atiyah, M.Pd; Yuni Purbaningsih, M.Pd; Yuseptina, M.Pd; Lilis Suryan, M.Pd; Santi Dewi, M.Pd; Ester Zega, M.Pd; Hendri Irawan, S.Pd; Juwariyah, M.Pd; Nasib Utomo, M.Pd; Nuryah Indarwati, M.Pd; Sunarto, M.Pd; dan T. Kasiono, M.Pd.
Detailnya:
1. Kusrina, M.Pd definitif di SDN 3 Rawa Laut jadi plt di SDN 2 Rawa Laut.
2. Melly Gusnita, S.Sos definitif SDN 2 Pahoman jadi plt SDN 1 Pahoman.
3. Anjar Adinata, S.Pd plt di SDN 1 Sukamaju dan SDN 2 Keteguhan.
4. Dra. Azmawati, M.Pd definitif SDN 1 Bumiwaras jadi plt SDN 3 Bumiwaras.
5. Hamka, S.Pd definitif di SDN 2 Kotakarang jadi SDN 1 Tanjungsenang.
6. Heti Puspita Sari, S.Pd definitif di SDN 1 Pecohraya jadi plt di SDN 2 Sukaraja.
7. Ismail, MM plt di SDN 2 Rajabasa Jaya
8. Komala, M.Pd definitif di SDN 1 Kalibalau Kencana jadi plt di SDN 1 Tanjunggading
9. Lesmi Atika, M.Pd definitif di SDN 3 Kaliawi jadi plt di SDN 4 Kaliawi.
10. Mahmud Sudarmaji, S.Pd plt di SDN 1 Waygubag dan SDN 1 Rajabasa Raya.
11. Meliyani, S.Pd definitif di SD Negeri 3 Rajabasa
PLT SD Negeri 1 Gedung Meneng.
12. Muhammad Akbar, S.Pd plt di SDN 3 Gulak Galik dan SDN 1 Gulak Galik.
13. Rohelyati, M.Pd definitif di SD 5 Talang dan plt di SDN 3 Sumur Putri
14. Rosidin, S.Pd definitif di SDN 1 Talang dan plt di SDN 3 Talang.
15. Sahroni, M.Pd.I definitif di SDN 3 Rajabasa Jaya dan plt SDN 2 Rajabasa.
16. Septriani, S.Pd, MA plt Dinas SDN 1 Gunungterang.
17. Siti Patmawati, M.Pd definitif di SDN 2 Sukabumi dan plt di SDN 3 Campang Raya.
18. Ubaidillah Fathurrozi M., M.Pd.I definitif di SDN 2 Sukajawa dan plt di SDN 4 Sukajawa.
19. Umi Atiyah, M.Pd definitif di SDN 1 Beringin Raya dan plt di SDN 2 Beringin Raya
20. Yuni Purbaningsih, M.Pd definitif SDN 1 Kaliawi dan plt di SDN 1 Kotakarang
21.Yuseptina, M.Pd definitif di SDN 2 Sumberrejo dan plt di SDN 5 Sumberrejo
22. Lilis Suryan, M.Pd plt SDN 4 Sukajawa.
23. Santi Dewi, M.Pd plt di SDN 6 Gedong Air.
24. Ester Zega, M.Pd plt SDN 1 Kupang Teba.
25. Hendri Irawan, S.Pd definitif di SMPN 11 dan plt di SMPN 31.
26. Juwariyah, M.Pd
Definitif SMPN 7 dan plt SMPN 24.
27. Nasib Utomo, M.Pd definitif SMPN 6 dan SMPN 3.
28. Nuryah Indarwati, M.Pd definitif SMPN 16 plt SMPN 15.
29. Sunarto, M.Pd definitif SMPN 32 dan plt di SMPN 26.
30. T. Kasiono, M.Pd definitif SMPN 9 dan plt di SMPN 4 Bandarlampung. (Hajim)
