TUBABA LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----
Masyarakat yang berencana membeli tanah kini dapat melakukan pengecekan informasi bidang tanah secara lebih mudah, aman, dan transparan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan fitur Berbagi Akses Sertifikat pada aplikasi Sentuh Tanahku, yang memungkinkan calon pembeli melihat data sertifikat langsung dari pemilik tanah.
Melalui fitur tersebut, pemilik tanah tidak lagi perlu menyerahkan fotokopi sertifikat atau dokumen fisik lainnya kepada calon pembeli. Sebagai gantinya, akses informasi sertifikat dapat dibagikan secara digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan batas waktu yang ditentukan oleh pemilik.
Narasumber Humas Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, menjelaskan bahwa fitur ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan keamanan transaksi pertanahan di Indonesia.
"Melalui fitur berbagi akses sertifikat, calon pembeli dapat memperoleh informasi bidang tanah secara langsung dari sumber yang sah, yaitu pemilik sertifikat. Hal ini memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan transparansi dalam proses transaksi pertanahan," ujar Arie Satya Dwipraja.
Untuk menggunakan layanan tersebut, pemilik tanah terlebih dahulu harus memiliki akun Sentuh Tanahku yang telah terverifikasi. Selanjutnya, pemilik dapat membuka menu "Sertifikatku", memilih sertifikat yang akan dibagikan, kemudian menekan fitur "Bagikan Akses Sertifikat Ini". Setelah itu, pemilik cukup memasukkan username atau alamat email penerima dan menentukan durasi akses yang diberikan.
Calon pembeli yang telah menerima akses dapat membuka menu "Sertifikatku" pada akun Sentuh Tanahku miliknya dan memilih submenu "Dibagikan" untuk melihat sertifikat yang telah dibagikan oleh pemilik.
Melalui fitur ini, calon pembeli dapat mengakses berbagai informasi penting terkait bidang tanah, mulai dari nama pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi bidang tanah, hingga riwayat catatan pendaftaran.
Informasi riwayat pendaftaran tersebut mencakup berbagai layanan pertanahan yang pernah dilakukan terhadap bidang tanah, seperti pencatatan jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, hingga blokir apabila terdapat sengketa atau permasalahan hukum lainnya.
"Informasi riwayat pendaftaran dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan penting bagi calon pembeli sebelum memutuskan untuk melanjutkan proses transaksi," kata Arie.
Dengan adanya fitur berbagi akses sertifikat ini, masyarakat diharapkan semakin mudah melakukan verifikasi data pertanahan secara mandiri sebelum melakukan transaksi. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari transformasi digital layanan pertanahan yang terus dikembangkan ATR/BPN guna mewujudkan pelayanan yang lebih modern, transparan, dan terpercaya.
(Rohman)
