Helo Indonesia

Gugatan YBIL Tommy Soeharto atas Lahan Syafei 117 Ha Tak Punya Dasar Hukum

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Selasa, 23 Desember 2025 21:48
    Bagikan  
IMI
HELO LAMPUNG

IMI - Ilyas, Elsa, dan Syech Hud (Kolase Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Polemik gugatan lahan sirkuit seluas 157 hektare di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung kembali memanas. Kuasa hukum Safei Sani Tjakra menegaskan, gugatan perdata yang diajukan Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Kuasa hukum Safei, Muhamad Ilyas, SH dan Syech Hud Ismail, SH menyatakan telah mengajukan eksepsi atau bantahan atas gugatan perdata YBIL yang dilayangkan melalui Elza Syarief Law Firm. Eksepsi tersebut disampaikan secara daring ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

undefined

“Eksepsi sudah kami masukkan kemarin ke PN Tanjungkarang,” ujar Muhamad Ilyas dan Syech Hud Ismail kepada Helo Indonesia, Selasa (23/10/2025).

Menurut keduanya, gugatan YBIL—yayasan yang dibentuk Tommy Soeharto sebelum era reformasi—tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (PMH).

Baca juga: Tim Tommy Rencana Laporkan Penyerobotan 157 Ha Lahan YBIL ke Polda

Selain itu, gugatan tersebut juga dinilai cacat formil karena tidak melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pihak terkait.

“Klien kami tidak pernah membuat perjanjian apa pun dengan penggugat, dan tidak memiliki hubungan hukum dengan tergugat II PT Mandala Bakti Sentosa maupun tergugat III PT Bumi Persada Langgeng,” tegas Muhamad Ilyas di PN Tanjungkarang.

Syech Hud Ismail menambahkan, dalam sidang mediasi sebelumnya, pihak YBIL justru mempertanyakan kewajiban Safei terkait pembangunan sirkuit seluas 40 hektare dan mengaitkannya dengan wanprestasi.

Baca juga: Tanah YBIL Tommy Soeharto, Ada Tokenya Bernama Syafei, Pemilik King Supermarket

“Padahal gugatan yang diajukan adalah PMH. Ini jelas tidak memenuhi unsur,” tandasnya.

Kuasa hukum Safei juga menjelaskan, pascareformasi dan saat YBIL dipimpin Bob, Safei sebagai pihak yang membebaskan lahan memiliki hak atas tanah seluas 157 ha yang terdiri dari 40 hektare untuk sirkuit dan sisanya 117 hektare dikelola Syafei. 

Lahan tersebut, kata mereka, dapat dihibahkan atau dialihkan sesuai kewenangan.

“Klien kami sama sekali tidak mengganggu lahan sirkuit. Justru di luar itu, sebagian lahan telah dihibahkan, antara lain 20 hektare untuk Sekolah Polisi Negara (SPN), Kantor Kelurahan Sumber Agung, Perumahan Wartawan, dan fasilitas lainnya,” jelas Ilyas.

Ia menegaskan, jika terjadi alih fungsi lahan sirkuit di luar tanggung jawab kliennya, maka hal tersebut bukan menjadi beban hukum Safei Sani Tjakra.

Sementara itu, dua bulan lalu, Kamis (23/10/2025), pihak YBIL kembali melakukan pengecekan batas-batas lahan yayasan seluas 157 hektare.

Ketua YBIL Tisnawati bersama Ketua Harian IMI Lampung Doni Rochatta yang juga koordinator lapangan YBIL turun langsung ke lokasi.

Doni Rochatta menegaskan, yayasan tidak pernah menjual lahan tersebut kepada pihak mana pun, termasuk kepada PT Bumi Persada Langgeng (BPL) yang saat ini tengah berpolemik dan berproses hukum.

“Lahan ini merupakan aset yayasan yang harus dijaga dan dikelola sesuai tujuan organisasi. Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Menurut Doni, pengecekan lapangan tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan aset sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan YBIL. 

“Ke depan kami akan memasang plang penanda agar masyarakat mengetahui bahwa lahan seluas 157 hektare ini merupakan aset resmi Yayasan Bhakti IMI Lampung,” jelasnya.

YBIL juga berencana mengirimkan surat resmi kepada pihak-pihak yang saat ini melakukan pembangunan di area tersebut agar menghentikan sementara seluruh aktivitas hingga proses hukum tuntas.

“Kami mengimbau tidak ada aktivitas apa pun di atas lahan yayasan karena statusnya masih berproses di pengadilan dan Polda Lampung. Kami ingin situasi tetap kondusif dan tertib hukum,” pungkas Doni.
(HBM)