LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Prof Rudy, SH, LKN, LKD, saksi ahli, mengatakan semua sertifikat yang berada dalam kawasan 157 hektare lahan Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) dapat dinyatakan batal. Calon rektor Unila ini dihadirkan Prof. Dr. Elza Syarief, SH, MH dan M. Oryzha Al Ghazali, SH, MH di PN Tanjungkarang, Selasa (29/9/2026).
Jika, kata Prof. Rudy, YBIL tak pernah memindahkan tangan kanan kepemilikannya kepada pihak lain maka lahan seluas 157 ha tersebut masih milik yayasan. Terkait adanya pihak lain yang juga mengklaim punya hak atas lahan tersebut, yakni Syafei Sani Cakra, dia tak tahu isi perjanjiannya seperti apa.

Prof. Dr. Elza Syarief, SH, MH dan M. Oryzha Al Ghazali, SH, MH wakil YBIL dan majelis hakim (Foto HBM/Helo)
Namun, fakta di lapangan, banyak pihak yang telah mengusai secara defakto di lahan 157 hektare yang dibebaskan YBIL dari para penggarap pada tahun 2000-an. Saat ini, banyak perumahan, lembaga pendidikan, bahkan Sekolah Polisi Negara (20 ha), dan permukiman penggarap (17 ha). Di lahan itu, pemerintah juga telah membangun rigid beton, embung, dll.
Yayasan Bhakti IMI Lampung melayangkan gugatan perdata di PN Tanjungkarang untuk mempertahankan aset seluas 157 hektare tersebut, membatalkan sertifikat pihak lain yang terbit di atas lahan tersebut, serta menuntut ganti rugi materil yang nilainya diklaim mencapai hingga Rp1 triliun.
Baca juga: Tanpa Legal Standing, Calon Rektor Unila Prof Rudy Jadi Saksi Ahli Kasus YBIL Elza Syarief
Majelis hakim yang dipimpin Firman Khadapi Tjindarbumi, SH menghadirkan penggugat dari YBIL dengan kuasa hukum Elza Syarief dan Oryzha Al Ghazali atas perkara No.136/Pdt.G/2025/PN.Tjk. Mereka menggugat tiga tergugat:
1. Syafei Sani Tjakra diwakili kuasa hukum dari Syech Hud Ismail, SH dan Rekan (Syech Hud Ismail, SH; M.Tohir, SH; M.Ilyas, SH; Suadi Romli, SH; Wanasiasa Lenade, SH).
2. PT Mandala Bhakti Sentosa dengan kuasa hukum dari Jonny Anwar, SH dan Rekan (Jonny Anwar, SH; Mainar Rusmala Dewi, SH; Krisna Mahesa Alkirana, SH).
3. PT Bumi Persada Langgeng dengan kuasa hukum Gunawan Raka and Partner (Gunawan Raka, SH, MH; Cici Haira Dewi, SH, MH; Ryan Randhan, SH, MH; Ni Putu Fanindya Pertiwi, SH; Arief Rachman, SH; Akiefa Nanda Erviana, SH; dan Ria Kurnia, SH).

Prof Rudy
Gunawan Raka
Pada saat keterangan saksi ahli, muncul kembali perdebatan soal legalitas Rudy sebagai saksi ahli yang dihadirkan YBIL. Saat Gunawan Raka hendak bertanya kepada Rudy, Hakim Firman Khadapi Tjindarbumi meminta Gunawan Raka mencabut sikapnya yang menilai saksi ahli tak punya legal standing.
Gunawan Raka sempat ingin bertanya kepada saksi ahli namun dirinya tak ingin mencabut sikapnya bahwa kehadiran Rudy ilegal karena tak ada surat tugas terhadap dirinya dari Universitas Lampung. Setelah beberapa saat adu argumetasi, Gunawan Raka akhirnya membatalkan pertanyaan kepada Rudy karena dianggap ilegal.
Baca juga: Bom Waktu, 157 Ha Lahan Yayasan Tommy Soeharto di Kemiling
Ditunda
Setelah kesaksian ahli, Prof Rudy, sidang dilanjutkan menghadirkan satu per satu dari empat saksi fakta dari YBIL, yakni Soni Ahmad, Kemala Dewi, Yulioni, dan Doni Rochata. Namun, setelah menghadirkan dua saksi, Soni Ahmad dan Kemala Dewi, majelis hakim menutup sidang dan akan melanjutkannya dua pekan lagi.
Riwayat Sengketa
Kasus lahan YBIL terkait sengketa lahan 157 hektare antara yayasan tersebut dengan Syafei Sani Cakra dan beberapa tergugat lain yang telah membangun perumahan di kawasan tersebut di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung.

Kasus ini berawal dari Tommy Soeharto yang mendirikan YBIL merangkul Syafei Sani Cakra untuk pembebasan lahan seluas 132 hektare yang belakangan jumlahnya menjadi 157 hektare pada tahun 1996. Syafei yang membayar pembebasan lahan tersebut
Selama belum digarap, lahan tersebut dimanfaatkan untuk olahraga sepeda motor dan mobil. Tahun 1998, ketabrak Reformasi, urusan lahan tersebut menjadi semakin terbengkalai di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung.
Hasil penyelusuran sementara, Helo Indonesia, Syafei Sani Cakra yang dananya banyak yang kesedot kemungkinan "limbung" dan akhirnya dilepas beberapa bidang tanah dalam kawasan YBIL yang menjadi haknya, di luar lahan sirkuit YBIL.
Kini, masalah lahan ini, kembali naik ke permukaan, Tommy Soeharto melirik kembali dengan kuasa hukumnya Elsya Syarief. Secara hukum, pemerintah mengakui lahan tersebut milik YBIL. Namun, yang belum clear, Syafei dengan Tommy. (HBM)
