LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Setelah sempat mangkir dengan alasan menjalani terapi kesehatan di luar kota, mantan Bupati ke-6 Lampung Timur, Zaiful Bokhari akhirnya memenuhi panggilan kedua penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, Rabu (30/9/2026).
Bupati periode 2019-2021 datang ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga, Lampung Timur. Kepastian kehadiran Zaiful disampaikan penasihat hukumnya, Sulaiman Suhaimi.
Pemeriksaan ini menjadi momentum pertama Zaiful yang sebelumnya menjabat wabup setempat (2016-2019) dimintai keterangan penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sebelumnya, ia dijadwalkan diperiksa pada 21 September 2026, namun tidak hadir.
Penasihat hukumnyamenyebut Zaiful sedang menjalani terapi kesehatan di luar kota. Pihak kuasa hukum juga mengaku telah mengirimkan surat kepada penyidik disertai dokumen pendukung dan memastikan ketidakhadiran tersebut bukan bentuk upaya menghindari proses hukum.
Ditetapkan Tersangka
Polda Lampung sebelumnya menetapkan Zaiful sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Donny Hendridunand mengatakan, Zaiful diduga memiliki keterkaitan dengan penitipan tanam tumbuh dan bangunan di kawasan calon genangan bendungan.
Status tersangka tersebut ditetapkan sekitar sepekan sebelum diumumkan kepada publik pada pertengahan September 2026. Penyidik menyebut dugaan kerugian negara dalam perkara yang dikaitkan dengan Zaiful berada di kisaran Rp200 juta hingga Rp300 juta.
Namun, jika dilihat sebagai rangkaian perkara dugaan penyimpangan pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga, total kerugian negara yang disebut penyidik mencapai sekitar Rp43 miliar.
Artinya, perkara yang kini menjerat Zaiful merupakan bagian dari rangkaian panjang kasus Bendungan Margatiga yang telah ditangani penyidik melalui sejumlah berkas perkara.
Delapan Perkara Sudah Inkracht
Kasus Margatiga bukan perkara yang baru bergulir. Polda Lampung menyebut sudah ada delapan perkara yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Selain itu, masih terdapat satu perkara yang berada dalam tahap penyidikan.
Sementara tiga perkara lainnya berkaitan dengan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Dalam konteks itulah pemeriksaan Zaiful menjadi bagian penting dari kelanjutan penyidikan.
Status tersangka memang telah disandang, tetapi keterangan langsung dari Zaiful baru akan diperoleh penyidik melalui pemeriksaan kali ini.
Belum Dipastikan Ditahan
Sebelum pemeriksaan berlangsung, Polda Lampung juga belum memastikan apakah Zaiful akan langsung ditahan. AKBP Donny Hendridunand sebelumnya mengatakan keputusan mengenai penahanan akan melihat perkembangan penyidikan dan pertimbangan penyidik.
Dengan demikian, hasil pemeriksaan hari ini menjadi salah satu faktor yang akan menentukan langkah hukum berikutnya. Zaiful sendiri tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan melalui penasihat hukumnya sepanjang proses penyidikan berlangsung.
Kini Bola di Penyidik
.
Setelah satu kali ketidakhadiran karena alasan kesehatan, mantan kepala daerah Lampung Timur itu akhirnya berhadapan langsung dengan penyidik dalam status tersangka.
Dari ruang pemeriksaan Polda Lampung inilah penyidik akan mengurai lebih jauh bagaimana posisi Zaiful dalam perkara tanah, tanam tumbuh dan bangunan di kawasan genangan Bendungan Margatiga.
Dan di balik angka Rp43 miliar yang disebut sebagai total kerugian negara dalam rangkaian perkara, satu pertanyaan masih menunggu jawaban: sejauh mana peran masing-masing pihak dalam rantai pengadaan tanah? (HBM)
