Helo Indonesia

Mulai Terlihat di Sidang, Hak dan Uang Siapa Rencana Lahan Sirkuit Kemiling yang Batal

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
1 jam 2 menit lalu
    Bagikan  
JBIL
HELO LAMPUNG

JBIL - Mainar Rusmala Dewi, SH (baju kuning) dan para kuasa hukum pihak tergugat usai sidang gugatan YBIL yang diwakili kuasa hukum Prof. Dr. Elza Syarief, SH, MH dan M. Oryzha Al Ghazali, SH, MH. (FOTO HBM/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Dari persidangan perdata antara Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) versus Syafei Sani Tjakra, mulai terlihat siapa berhak atas apa dan uang siapa yang membebaskan lahan seluas 157 ha di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung.

Awalnya, lewat dua dari empat saksi yang dihadirkan pihak penggugat, yakni Soni Ahmad dan Kemala Dewi, Prof. Dr. Elza Syarief, SH, MH dan M. Oryzha Al Ghazali, SH, MH advokat dari YBIL meyakinkan majelis hakim bahwa lahan seluas 157 hektare tersebut dibebaskan dan telah menjadi milik YBIL.

undefined

Prof. Dr. Elza Syarief, SH, MH dan M. Oryzha Al Ghazali, SH, MH

Namun, dengan kepiawaian dari yang juga seorang advokat wanita, Mainar Rusmala Dewi, SH dari pihak tergugat mulai menguak fakta tentang lahan sirkuit YBIL dan yang membayar pembebasan semua lahan tersebut dari petani penggarap pada sidang di PN Tanjungkarang, Selasa (29/9/2026).

Soni Ahmad yang mengaku terlibat dalam YBIL terutama dalam hal persiapan lahan sirkuit seluas 40 hektare. Bahkan, dirinya yang merancang awal arena balapan kendaraanya. Dia juga mengaku kenal dengan Syafei Sani Tjakra yang memiliki PT Mandala Bhakti Sentosa.

Kemala Dewi yang mengaku kasir pembebasan lahan dari tahun 1994 hingga 2002 mengatakan setelah Rohatta yang memimpin pembebasan lahan dari yayasan meninggal lalu menyerahkan kunci berangkat berikut semua dokumen pembebasan lahan atas perintah Indra Putra kepada Syafei Sani Tjakra.

Mainar Rusmala Dewi, SH kemudian menjelaskan serta menunjukan bukti-bukti kepada majelis hakim yang dipimpin Firman Khadapi Tjindarbumi, SH bahwa yang mengganti rugi lahan seluas 157 hektare itu adalah uangnya Syafei Sani Tjakra, pemilik bekas King Supermarket.

Karena situasi politik berubah pascareformasi, Tommy Soeharto mengalami kasus hukum dan Rochata meninggal dunia maka terjadilah force majeure yang menyebabkan semua rencana pembangunan sirkuit, perumahan, dan kawasan wisata tak lanjut hingga saat ini.

Mainar Rusmala Dewi, SH juga menunjukan peta tanah YBIL dan lahan yang berhak dikelola Syafei Sani Tjakra. Pasca tak lanjutnya rencana proyek, Syafei mengelola lahan yang jadi haknya sekitar 117 ha. Sisanya, 49 ha untuk sirkuit tak disentuhnya.

Bahkan, Syafei juga dirugikan karena banyak lahannya yang dijual oleh anak-anak petinggi YBIL, termasuk lahan buat sirkuit YBIL tersebut. Belakangan, pihaknya juga heran adanya pembangunan jalan, embung, dan rencana pusat olahraga yang hendak dibangun pemerintah.

Sidang dilajutkan dua pekan lagi untuk mendengarkan dua kesaksian dari pihak YBIL, yakni Yulioni dan Doni Rochata. (HBM)