LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - KPK RI merampas Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) hasil korupsi Mantan Rektor Unila Prof. Karomani di Jl. Bypass Raya No.1 No.99, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, Senin (26/6/2023).
Para petugas KPK RI menempelkan stiker bertuliskan "Barang Rampasan Negara" di kaca jendela bagian depan. KPK akan melelang gedung tersebut untuk menutupi kerugian negara atas kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila
Ketua Pembangunan LNC Mualimin serta kuasa hukum Sukarmin menyaksikan perampasan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Eksekusi KPK RI. KPK RU menyita mulai dari gedung, tanah hingga perabotannya.
Jaksa Eksekutor KPK Leo Sukoto Manalu menaksi Gedung LNC itu senilai Rp 2,5 miliar. "Jika hasil lelang melebihi harga tersebut, sisanya dikembalikan kepada Pak Karomani," ujar Sukarmin.
Baca juga: Bupati Dawam Raharjo Penuhi Tuntutan Aksi Para Guru Minta Tambahan PPPK
Karomani telah divonis dan sedang menjalani proses hukum penjara 10 tahun dari tuntutan 12 tahun, harus membayar uang pengganti Rp8,075 miliar, dan denda sebesar Rp 400 juta subsider penjara 4 bulan.
Kamis (15/6/2023), dia bersama dua terdakwa lainya, yakni Muhammad Basri dan Heryandi, dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandarlampung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandar Lampung.
Unila jalur mandiri, Heryandi dan Muhammad Basri masing-masing divonis 4 tahun 6 bulan penjara di PN kelas 1A, Tanjungkarang.
Selain hukuman penjara, Heryandi dibebankan denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp 300 juta sementara Muhammad Basri denda Rp 200 juta dan uang penganti Rp 150 juta. (HBM)
