HELOINDONESIA.COM - Bupati Pandeglang Irna Narulita ikut diseret-seret netizen dalam kasus perkosaan dan revenge porn yang dilakukan Alwi Husen Maolana bin Anwari Husnira yang kini menjadi terdakwa.
Lantas, apa kaitannya Alwi dan Bupati Irna Narulita?
Tentu saja karena bapak dari terdakwa kasus perkosaan Alwi Husen Maolana, yakni Anwari Husnira yang kini sudah almarhum bawahan Bupati Irna Narulita.
Dari investigasi siber, beredar foto Alwi saat masih bocil bersama Anwari Husnira berfoto bersama Bupati Pandeglang Irna Narulita beberapa tahun silam.
Baca juga: Pengamat Sebut Prabowo Harus Mundur Sebagai Menhan Jika Maju di Pilpres, ini Alasannya
Dan dikabarkan, almarhum Anwari Husnira itu bisa memiliki jabatan sebagai Kadis Lingkungan Hidup berkat peran istri dari politisi Dimyati Natakusumah.
Bukti ini diungkapkan akun Twitter Partaisocmed dalam unggahannya pada Selasa (27/6/2023).
Selain membongkar harta kekayaan Bupati Irna Narulita, Partaisocmed juga mengungkap peran orang nomer satu di Kabupaten Pandeglang itu memberikan jabatan kepada orangtua terdakwa kasus perkosaan dan revenge porn tersebut.
"Kekayaan Bupati Pandeglang Irna Narulita Dimyati* atasan Ayah Alwi (Alm Anwari Husnira) itu luar biasa ya? Yg dilaporkan saja sampai 62,5 miliar," utas Partaisocmed.
Baca juga: Berani Coba Ramen Godzilla? Menu Ramen dengan Kaki Buaya Utuh di Mangkuk Anda
Dalam postingan pergeseran jabatan itu ada belasan pejabat yang mendapatkan posisi strategis di Pemkab Pandeglang.
Seperti diketahui, Alwi Husen Maolana, Terdakwa Perkosaan dan Revenge Porn Cuma Dituntut 6 Tahun Penjara, Harusnya 20 Tahun Bui
Terdakwa kasus perkosaan dan revenge porn, Alwi Husen Maolana Bin Anwari Husnira terhadap seorang mahasiswi (20) dituntut Kejaksaan Negeri Pandeglang dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Tuntutan ini tidak membuat pihak korban dan netizen puas. Seharusnya, mahasiswa Universitas Tirtayasa Serang itu dijerat pasal berlapis.
Baca juga: Jokowi Tawarkan Nonyudisial, Keluarga Korban Talangsari Tetap Tuntut Yudisial
Selain kejahatan seksual, seharusnya anak dari almarhum Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang ini sudah seharusnya juga dijerat dengan UU ITE karena diduga mendistribusikan film porno dan ancaman kekerasan serta makian.
"Jangan apresiasi Kejari Pandeglang dulu, semua ini karena kasusnya viral jika tidak viral maka tuntutannya akan seperti berita dibawah ini," utas akun Twitter Partaisocmed pada Selasa (27/6/2023).
Dalam unggahannya, Partaisocmed juga menyertakan sebuah screenshot pemberitaan sebuah media online yang menulis kasus pencabulan anggota DPRD.
Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejari Pandeglang hanya menuntut 5 bulan kurungan penjara terhadap Yangto, anggota DPRD yang melakukan pencabulan terhadap anak gadis di Pandeglang.
Baca juga: Perdagangan Orang Merajalela, Polisi Filipina Amankan 1.000 Orang dalam Penggerebekan di Manila
Kepala Kejari Pandeglang Helena Octaviane yang juga menangani kasus Alwi Husen Maolana bin Anwari Husnira dalam kasus perkosaan dan revenge porn mengatakan kalau tuntutan terhadap Yangto sudah menjadi aturan.
Alasan tuntutan ringan itu lantaran Yangto telah memberikan uang ganti rugi sebesar Rp 20 juta kepada keluarga korban.
Selain keluarga korban yang menyesali tuntutan ringan jaksa, netizen yang mendesak penegak hukum harus menjerat terdakwa Alwi Husen Maolana bin Anwari Husnira pasal berlapis.
"Harus lebih berat masa cuma dijerat pasal UU ITE 6 tahun penjara. Ini tuh harusnya masuk UU TPKS pasal 13 (eksploitasi seksual) ketentuan pidana di pasal 96 nya dengan ancaman 20 tahun penjara. Karena terdakwa melakukan ancaman kekerasan yang menyebabkan korban terguncang jiwanya," jelasnya.
Baca juga: Tiga Petinju Putri Juara Pra-Popnas ke Final, Surakarta Pastikan Pertahankan Gelar Juara Umum Popda
Selain dikabarkan sebagai anak dari keluarga orang kuat, terdakwa Alwi juga dekat dengan keluarga bupati Pandeglang Irna Narulita.
Hal ini terlihat dari foto yang beredar di media sosial yang memperlihatkan Alwi di saat masih muda berambut jabrik berfoto bersama bapaknya Kadis Lingkungan Hidup dan Bupati Irna Narulita.
Gilanya lagi, dalam beberapa bukti yang diposting kakak korban bernama Iman Zanatul Haeri terungkap kalau terdakwa Alwi melakukan tindakan itu lantaran terinspirasi oleh video syur Ariel Noah dan Gisel.
"Kalian tau kenapa pelaku terasa sangat kebal? Ini screenshot chat pelaku kepada korban saat kami baru melaporkan 1 Januari 2023," kata Iman Zanatul Haeri dalam utas yang dilihat Heloindonesia pada Selasa (27/6/2023) malam.
Terlihat dalam postingan hasil tangkapan layar itu Alwi menuliskan ancaman beserta bawa-bawa nama Allah.
Baca juga: Jangan Salah Pilih, Ini 4 Perbedaan Antara Daging Kambing dan Daging Domba yang Perlu Anda Ketahui
"Jejak digital Lo ga bakal ilang selamanya. Bukan tentang temen Lo yang liat lagi, demi Allah mulai dari sekarang dah, kenyataannya Ariel, Gisel dan lain-lain udah keluar duit banyak itu video masih tetap ada," demikian kata Alwi.
"Malu lu seumur hidup cuma jadi tontonan publik gara-gara keluarga Lo yang berusaha melawan gw," tulis Alwi dalam ancamannya.
Sebelumnya, viral cuitan akun Twitter zanatul_91 pada Senin (26/6/2023) yang membuat thread terkait adik kandungnya yang menjadi korban perkosaan dan revenge porn yang dilakukan terdakwa Alwi Husen Maolana bin Anwari Husnira.
"Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video/revenge porn. Selama 3 tahun ia bertahan penuh siksaan," ujar Iman Zanatul Haeri.
Baca juga: Sudah Ditawar Rp3 Miliar, Kambing Kurban Berlafadzkan Allah dan Muhammad ini Malah Mati Mendadak
Selain itu, Iman juga membongkar kelakukan jaksa yang membujuk adiknya agar berdamai dengan terdakwa Alwi.
"Persidangan dipersulit, kuasa hukum & keluarga saya diusir pengadilan. Melapor ke posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi," ucapnya
