KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dengan mengamankan empat pemuda di sebuah rumah kontrakan di Desa Caruban, Kecamatan Ringinarum, beberapa waktu lalu.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 15,44 gram serta dua butir pil alprazolam yang diduga akan diedarkan oleh para pelaku.
Empat pemuda yang diamankan masing-masing berinisial RF alias Kebo, MRM alias Mucen, TOM alias Tomblok, dan AR alias Bat. Mereka diketahui berasal dari wilayah Ringinarum dan Weleri, dengan salah satu tersangka berstatus mahasiswa.
Kasubsi Humas Polres Kendal, Iptu Deni Herawan, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Ringinarum.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus dan mengamankan para terduga pelaku,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Ia menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Minggu (29/3/2026) di rumah kontrakan yang dijadikan lokasi aktivitas para pelaku.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di beberapa tempat, di antaranya di dalam jok sepeda motor dan tas koper yang berada di teras rumah.
Barang bukti sabu tersebut dikemas dalam plastik klip dengan berat bervariasi, mulai dari 4,90 gram, 4,60 gram, hingga paket kecil seberat 0,14 gram, 0,16 gram, serta paket lainnya masing-masing 0,34 gram dan 0,40 gram.
Baca juga: Saksi Ahli: JPU Keliru Kasus Tanah Kemenag Seharusnya Tipidum Jadi Tipikor
Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah buku catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan, serta dua butir pil alprazolam yang ditemukan di saku salah satu tersangka.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka RF diketahui membeli sabu dari MRM seharga Rp9 juta melalui transfer. Barang tersebut rencananya akan diedarkan kembali.
Dua tersangka lainnya diduga berperan membantu peredaran dengan imbalan uang puluhan hingga ratusan ribu rupiah, serta dijanjikan dapat menggunakan sabu secara gratis.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Polres Kendal untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (Aji)
