SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Aroma manipulatif kian menyengat dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Supply Chain Financing (SCF) oleh Bank Jateng kepada perusahaan raksasa tekstil Sritex.
Dalam persidangan yang digelar Selasa, 31 Maret 2026 di Pengadilan Tipikor Semarang, giliran pemeriksaan saksi dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan audit atas laporan keuangan Sritex tahun 2018, 2019, 2021 dan 2023 serta saksi mantan pemimpin cabang BRI Solo Raya menuai sorotan.
Baca juga: Rentetan Event Olahraga Nasional Bakal Ramaikan Kota Semarang Selama April 2026
Kuasa hukum terdakwa Supriyatno (mantan Direktur Utama Bank Jateng), Yudi Riyanto SH SE LLM dkk membongkar dugaan manipulasi laporan keuangan Sritex yang selama ini ''dininabobokan" oleh opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari sang auditor.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Kantor KAP pengaudit Sritex tahun 2018–2023 serta mantan Pemimpin Cabang BRI Solo Raya ini berlangsung dalam tensi tinggi ketika membahas konfirmasi saldo rekening.
Kuasa hukum Supriyatno mengungkapkan adanya jurang perbedaan yang mencengangkan antara laporan di atas kertas dengan fakta di rekening BRI milik Sritex.
''Terdapat dugaan selisih saldo rekening yang jumlahnya triliunan, aslinya tidak sampai sepuluh miliar. Atas hal ini, pihak bank bersama-sama dengan auditor BDO yang bertugas untuk melakukan audit ‘meloloskan’ saldo rekening yang diduga dimanipulasi tersebut, sehingga laporan keuangan Sritex di bursa menunjukkan saldo kas Sritex dengan jumlah yang besar,'' ungkap Yudi dalam keterangannya.
Pihak penasihat hukum menuding adanya kongkalikong secara sistematis. Pihak bank dan auditor BDO yang bertugas dituduh sengaja meloloskan angka-angka fantastis tersebut demi memoles laporan keuangan Sritex di Bursa Efek agar terlihat super sehat.
''Seharusnya aparat penegak hukum dan lembaga pengawas menyelidiki lebih lanjut terkait hal ini, apakah terdapat ‘kerjasama’ antar pihak auditor, bank ataupun Sritex untuk mempercantik laporan keuangan audited yang dipublikasi pada bursa. Kini semakin jelas bahwa para investor termasuk terdakwa selaku bankir senior menjadi korban akibat hal ini. Jika dari awal laporan keuangannya tidak bagus, tidak mungkin dianalisa lebih lanjut oleh tim analis Bank Jateng untuk kemudian diusulkan kepada terdakwa Supriyanto selaku mantan pimpinan tertinggi Bank Jateng,'' tandas Yudi.
Korban Data
Dampak dari dugaan manipulasi ini dinilai sangat fatal. Tim hukum menegaskan bahwa para investor dan bankir senior—termasuk kliennya—telah menjadi korban dari data abal-abal yang dipercantik.
Baca juga: Satu Orang Tewas Ditabrak Truk di Kawasan Kalideres, Sopir Masih Diburu polisi
Menurut tim kuasa hukum, manipulasi ini disebut mulai terkuak pada tahun 2021 saat estafet auditor berpindah ke auditor lain (Nexia). Auditor baru ini menemukan kejanggalan ekstrem pada akun persediaan bahan baku dan piutang usaha yang selama ini disodorkan Sritex.
Kuasa hukum terdakwa berpendapat “Auditor baru (Nexia) melakukan penyesuaian atas beberapa akun di tahun 2021, salah satunya persediaan dan piutang usaha. Akun persediaan saja selisihnya enam triliun dan auditor menjelaskan bahwa selisihnya karena bahan baku rusak. Inilah yang dinilai janggal oleh auditor, dan kami pun berpendapat demikian. Nilai persediaan ini sangat menentukan karena bagi bank, ini digunakan sebagai dasar menentukan limit kredit yang diberikan kepada nasabah,''.
Yudi juga menyampaikan, auditor sekaliber BDO bertahun-tahun mengeluarkan opini Wajar Tanpa Pengecualian, tapi ketika dilakukan penilaian oleh auditor lain, langsung ditemukan adanya informasi yang janggal.
''Silahkan disimpulkan sendiri kualitas audit yang dilakukan. Menurut pendapat kami, akar permasalahnya sudah ditemukan dan kami tetap konsisten bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan, Klien kami tidak bersalah. Tidak ada satu rupiahpun aliran uang kepada klien kami ataupun terdakwa Bank Jateng yang lain. Kami berharap majelis tidak menutup mata terkait hal ini,” tegas Yudi.
Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum, yang salah satunya adalah merupakan pihak dari OJK selaku lembaga yang mengawasi emiten-emiten di bursa, salah satunya yaitu Sritex. (Aji)
