JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Perkara tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, terus menelan 'korban'. Kali ini Rismon Sianipar, salah satu aktor dari kasus ijazah tersebut, bakal dilaporkan kuasa hukum Jusuf Kalla (JK) ke Bareskrim Polri.
Sementara itu, kuasa hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang, membantah kliennya pernah menyebut nama Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla sebagai dalang pendanaan isu ijazah Presiden ke-7 Jokowi.
“Rismon tidak pernah sebut nama Pak JK, sebagai pendananya,” kata Jahmada kepada wartawan, pada Senin (6/4/2026) di Jakarta.
Dia katakan, seluruh pernyataan yang beredar itu adalah bohong. Menurutnya, kabar itu merupakan hasil rekayasa akal imitasi (AI).
Baca juga: Comeback Dramatis, Bhayangkara Presisi FC Meraih Enam Kemenangan Beruntun.
“Semua yang beredar itu hoaks. Hasil dari AI ya,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Jusuf Kalla berencana melaporkan Rismon Sianipar ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan itu dijadwalkan pada Senin ini.
Laporan Polisi (LP) terhadap peneliti forensik digital Rismon Sianipar, akan diajukan ke Bareskrim Polri.
“Iya, Pak JK telah membuat laporan terhadap Rismon Sianipar, pada Pukul 10.00 WIB di Bareskrim,” kata kuasa hukum JK, Abdul Haji Talauho.
