JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Setelah berhasil membongkar pembuatan Senpi (senjata api) ilegal di Jawa Barat, Bareskrim Polri kembali mengungkap produsen kosmetik ilegal di Kabupaten Bogor.
Dalam pengungkapan oleh Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri tersebut, penyidik mengamankan tiga orang, antara lain yang berinisial RH selaku pemilik usaha, MR selaku pekerja, dan FA selaku kurir.
"Pelaku RH tidak memiliki latar belakang farmasi dan hanya merupakan lulusan SMK jurusan penerbangan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, pada Senin (13/4/2026) di Jakarta.
Dia katakan, RH telah menjalani bisnis haram ini selama dua tahun lebih, yakni sejak April tahun 2024.
Baca juga: Pengukuhan Dewan Pendidikan Lampung 2025–2030, Dorong Reformasi Sistem dan Kualitas Pengajaran
"Kosmetik ilegal yang diproduksi RH berupa toner, sabun cair, krim siang, dan krim malam," ujarnya. Produk-produk tersebut diedarkan, secara daring melalui marketplace dengan penjualan rata-rata 90–100 paket kosmetik dalam sehari.
“Harga jual dalam bentuk paket, yakni satu krim malam, satu krim siang, sabun wajah, dan satu toner sebesar Rp35.000,” ucapnya.
Adapun bahan-bahan untuk membuat produk kosmetik dibeli secara daring, seperti alkohol, sabun batang, serta krim siang dan krim malam kiloan. Alkohol digunakan untuk membuat toner, sedangkan sabun batang digunakan untuk membuat sabun wajah.
Eko mengatakan, setelah pengecekan sementara di laboratorium forensik, krim siang dan krim malam yang disita terdeteksi positif mengandung bahan kimia berbahaya merkuri.
Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan memeriksa lebih lanjut para saksi serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti secara pro justitia.
