LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Pemukulan yang diduga dilakukan aparat jelang eksekusi rumah menuai kritik pemerhati kebijakan hukum, sosial, dan publik. Benny NA Puspanegara dari Asosiasi Kajian Kebijakan Indonesia (AKKI) menilai peristiwa tersebut sebagai ironi.
Insiden ini bermula sehari sebelumnya, Kamis (23/4/2026), menjelang pelaksanaan eksekusi bangunan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, di kawasan Korpri, Sukarame.
Benny menilai peristiwa tersebut sebagai ironi dalam penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan, apalagi jika dilakukan oleh aparat, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip dasar kepolisian sebagai pelayan masyarakat.
“Jika benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi bentuk kegagalan memahami batas antara kewenangan dan kesewenang-wenangan,” ujarnya lewat rilis yang diterima Heloindonesia.com, Jumat (24/4/2026).
Pemukulan yang kemudian tersebar ke berbagai flatform media sosial berpotensi merusak upaya institusi kepolisian yang tengah berbenah menuju profesionalisme lewat pendekatan humanis, katanya.
Benny mendorong masyarakat yang menjadi korban pemukulan untuk berani melapor melalui mekanisme resmi, termasuk ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, dengan membawa bukti yang tersedia seperti rekaman video.
“Keberanian masyarakat untuk melapor adalah bagian dari kontrol publik yang sehat,” katanya. Menurut dia, praktik kekerasan dalam penegakan hukum tidak dapat lagi ditoleransi.
Konsistensi dalam penindakan terhadap pelanggaran internal, menurut dia, menjadi kunci bagi Polri untuk membangun kembali kepercayaan publik.
Insiden ini bermula adanya warga dari pihak termohon eksekusi berupaya mempertahankan lokasi tersebut. Sejumlah aparat kepolisian berseragam menghalau warga, bahkan menarik mereka secara paksa.
Dalam rekaman yang sama, seorang pria berpakaian preman yang diduga oknum aparat melakukan pemukulan terhadap warga sebelum Juru Sita PN Tanjungkarang, Arief, membacakan penetapan eksekusi Nomor 10/Pdt.Eks.PTS/2019/PN.TjK tertanggal 31 Juli 2019.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum, termasuk upaya peninjauan kembali, telah dilalui dan putusan telah berkekuatan hukum tetap. “Atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang, putusan mulai kami laksanakan pada hari ini,” kata Arief di lokasi.
Namun, jalannya eksekusi yang seharusnya berlangsung sesuai prosedur hukum justru diwarnai ketegangan dan dugaan tindakan represif. (HBM)
