LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM---Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap dua siswi SMP asal Bandarlampung yang diduga dipekerjakan sebagai terapis plus-plus di sebuah tempat bernama Gion Spa, Surabaya.
Modus Perekrutan Korban dijanjikan penghasilan besar hingga Rp2 juta per minggu. Pelaku juga menjanjikan korban bisa membeli handphone dan sepeda motor.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penyidik masih berada di Surabaya untuk melakukan pendalaman terhadap jaringan perekrutan dan pihak manajemen tempat kerja korban.
“Masih dilakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya korban lain, baik anak-anak asal Lampung maupun dari daerah lain,” ujar Indra.
Selain itu, polisi juga mendalami keuntungan yang diterima tersangka dari perekrutan korban.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung telah memberikan pendampingan psikologis, layanan kesehatan, rumah aman, hingga bantuan hukum terhadap para korban.
“Kami mengutuk keras praktik perdagangan orang terhadap anak-anak. Pemerintah wajib hadir memastikan korban mendapat perlindungan dan pemulihan,” katanya, Selasa.( 13/5/2026).di Polda Lampung
Sementara Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana memastikan kedua korban tetap difasilitasi melanjutkan pendidikan meski sempat tidak mengikuti ujian sekolah.
“Keduanya masih kelas 3 SMP dan akan tetap kami bantu melanjutkan sekolah,” terang Eva Dwiana.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen keluarga korban, percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, KTP diduga palsu, hingga telepon genggam milik tersangka.
Untuk memuluskan perekrutan, korban dibuatkan KTP palsu agar terlihat cukup umur.
Kronologinya salah satu korban diajak rekannya mendatangi rumah tersangka berinisial SAS.Korban kemudian dibujuk bekerja di Surabaya dan diminta mengajak teman lainnya.
Korban diberangkatkan menggunakan bus ke Surabaya.
Setibanya di sana, mereka dijemput dan dibawa ke apartemen serta agensi Gion Spa.
Barang bukti yang diamankan meliputi.Dokumen keluarga korban Percakapan WhatsApp
Tiket perjalanan, KTP diduga palsu, Telepon genggam tersangka.
Ancaman Hukuman
Tersangka dijerat:
UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.( Hajim).
