LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Nasrullah Imron melaporkan tujuh orang ke Polda Lampung atas dugaan penjarahan lahan seluas 160 hektare serta dugaan tipu gelap ganti rugi lahan jalan tol seluas 7,5 hektare di wilayah Umbul Ider Tameng, Kelurahan Menggala Selatan, Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung.
Kasus tersebut bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, sejumlah orang juga diduga mencoba menjual lahan itu kepada PT Gunung Madu Plantation (GMP). Mereka bahkan sempat menerima uang muka sebesar Rp1,2 miliar dari perusahaan perkebunan tebu dan pabrik gula tersebut tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
“Kami berharap Polda Lampung memproses semua pihak yang terlibat dalam penjarahan lahan, tipu gelap penjualan lahan untuk jalan tol, termasuk aparat desa yang diduga membantu memalsukan surat keterangan tanah,” kata Nasrullah Imron, kuasa dari pemilik lahan, Rustam Wagino.
Menurut Nasrullah, Rustam Wagino memperoleh lahan tersebut dengan membeli dari warga pada 10 September 1987 melalui Akta Jual Beli (AJB). Lahan itu bahkan sempat diukur oleh Kantor Agraria Lampung Utara untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, karena terkendala biaya, proses tersebut tidak sempat diselesaikan.
Pada 1987 hingga 1988, Rustam Wagino membuka lahan menggunakan alat berat dan menanaminya dengan singkong. Setelah itu, lahan tidak lagi digarap secara intensif karena pemilik tidak memiliki cukup waktu untuk mengurusnya dan sempat berniat menjual kembali tanah tersebut.
Melalui Suandi Sukri, lahan kemudian ditawarkan kepada PT GMP pada Mei 2006. Saat itu, perusahaan diwakili Ir. Afif Manaf. Dalam proses awal transaksi, PT GMP disebut telah memberikan uang muka sebesar Rp1,2 miliar kepada Suandi Sukri dan Toni Sapu Jagat.
Namun, menurut Nasrullah, kedua pihak tersebut tidak jujur mengenai nilai transaksi sehingga pemilik lahan merasa dirugikan. Proses penjualan pun akhirnya terhenti setelah lahan diduga dijarah oleh Samheri, Sapri, dan 21 orang lainnya. Persoalan itu sempat dimediasi Camat setempat, Mawardi Adam, BA, pada 11 September 2006, dengan kesepakatan penghentian sementara aktivitas penggusuran lahan.
“Namun kenyataannya, penjarahan terhadap lahan milik Rustam Wagino tetap berlangsung,” ujar Nasrullah.
Ia menjelaskan, persoalan lahan itu sebenarnya sudah pernah dilaporkan ke Polres Lampung Utara pada 1991. Saat itu, sejumlah terlapor sempat diproses hukum dan menjalani hukuman penjara ketika Kepala Kejaksaan dipimpin HM Prasetyo, yang kemudian menjabat Jaksa Agung RI periode 2014–2019.
Meski demikian, setelah bebas, para pelaku diduga kembali menguasai dan menggarap lahan tersebut. Karena tidak ada itikad baik dari pihak-pihak yang diduga menyerobot lahan, sementara ada pihak lain yang berminat membeli tanah itu, kuasa pemilik akhirnya kembali menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung.
“Kami para saksi juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” pungkae Nasrullah Imron didampingi Koordinator Masyarakat Transparansi Harry Kohar kepada Heloindonesia.com, Selasa (12/5/2026). (HBM)
