Helo Indonesia

Tangan Diborgol, Arinal Mengkonfirmasi 6 Hal Terkait Tipikor PT LEB

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
58 menit lalu
    Bagikan  
TIPIKOR LEB
HELO LAMPUNG

TIPIKOR LEB - Arinal Djunaidi

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Arinal Djunaidi akhirnya datang dengan tangan diborgol dan rompi pink terkait kasus dugaan tipikor BUMD Lampung Energi Berjaya (LEB) ke PN Tanjungkarang, Rabu (14/5/2026), pukul 10.05 WIB. Mantan Gubernur Lampung ini hadir panggilan ketiga sebagai saksi tersangka lain mengkonfirmasi setidaknya enam hal penting.

Arinal dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa, Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB), M. Hermawan Eriadi (Dirut PT LEB), dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB). Kejati Lampung sebelumnya juga menyebut Arinal diduga memiliki “peran aktif” dalam perkara tersebut.

undefined

Arinal saat keluar dari Maung

Sebelum ke ruang sidang Tipikor PN Tanjungkarang, Arinal datang naik mobil tahanan baru Kejati Lampung, Maung, masuk ke sel tunggu lebih dulu sebelum ke ruang sidang bersama puluhan tahanan kriminal. Dalam proses datang dan pergi dari sidang, Arinal memakai baju batik dan masker warna putih.

Para wartawan menanjakan kabarnya, namun tak ada yang digubris. Dia memilih diam dan melangkah cepat menuju ruang tahanan tunggu bersama para tersangka berbagai kasus kriminal. Petugas Kejaksaan Lampung mengawal ketat orang yang pernah jadi nomor satu di Lampung.

Di sela-sela proses sidang, sempat terjadi ketegangan sampai-sampai seorang anggota majelis hakim menegaskan dirinya yang hakim ketika Arinal memotong dan meminta hakim mendengarkan penjelasannya terkait dana participating interest (PI) 10 persen PHE OSES sekitar Rp268–271 miliar.

Ketua Menjelis Hakim mengingatkan agar Arinal memberikan jawaban yang jujur dan tidak berputar-putar fokus ke apa yang ditanyakan hakim saja. "Saya di sini Hakimnya, Pak, bukan Bapak," tandas hakim.

undefined

Arinal saat dimasukkan ke dalam Maung untuk dijebloskan ke sel tahanan Kejaksaan Lampung. 

Dari proses sidang mendengarkan kesaksian Arinal, Heloindonesia.com mencatat enam hal yang selama ini jadi indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi.

PERTAMA

Dia mengakui pernah adanya pertemuan dengan Prihantono dan Jefri Ardi (bekas komisaris PT LEB) atas dugaan untuk penundaan pembahasan dana participating interest (PI) 10 persen saat dirinya belum dilantik jadi gubernur periode 2019-2024.

Pengakuan Arinal, dirinya hanya datang untuk menyambut keduanya lalu meninggalkan tempat pertemuan di Cafe Wood Stairr, Wayhalim, Kota Bandarlampung. Dia mengaku tak tahu apa yang dibahas pada pertemuan itu.

KEDUA

Arinal mengaku memilih PT Lampung Jasa Utama (LJU) yang mengelola PI melalui pembentukan PT LEB walau kondisi keuangan tidak baik-baik saja.

Ada dua alasan Arinal: Pertama, PT LJU masih ada devidennya dan paling memungkinkan bikin anak perusahaan migas. Kedua, pembentukan BUMD baru tak memungkinkan karena harus melalui peraturan daerah (perda) sedangkan waktu yang diberikan SKK Migas terbatas. .

KETIGA

Arinal membenarkan adanya penyertaan modal Rp10 miliar ke PT LEB dari Pemprov Lampung. Namun, dia mengaku lupa proses penganggarannya.

KEEMPAT

Arinal mengakui salah satu tersangka, Budi Kurniawan, direktur operasional PT LEB, adik iparnya. Namun, dia membantah dirinya meminta tim panitia seleksi meloloskannya jadi direksi PT LEB. Sang adik ipar sebetulnya tak layak lewat tes psikotes, kata Jaksa. "Saya tak mencampuri urusan kecil gitu Pak," jawab Arinal.

KELIMA

Terkait dana PI senilai Rp195 miliar di akhir masa jabatannya, Arinal mengaku tak pernah memberikan arahan terkait pengelolaan dana tersebut. Dia malah mengaku tahunya uang itu ada di PT LJU dan PT LEB hanya pengelolaannya saja.

KEENAM

Arinal mengaku tahu potensi dana PI untuk Lampung sebelum dirinya jadi gubernur dari informasi SKK Migas dan Pertamina. Dia meminta sejumlah dinas pertambangan, BPN, dan perikanan mengecek kebenaran tersebut di lapangan. (Hajim)