Helo Indonesia

Sah, Begal Didor di Tempat. Kapolda: Pelaku Buat Beli Narkoba, Bukan Buat Makan

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
1 jam 37 menit lalu
    Bagikan  
CURAMOR
HELO LAMPUNG

CURAMOR - Bripka (Anumerta) Arya Supena, SH dan kedua residivis: Bahroni alias Roni (23) kaos gelap dan Hamli alias Ham (27). (Ilustrasi AI/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Kapolda Irjen Helfi Assegaf memerintahkan jajarannya tak segan-segan menembak pelalu begal di tempat. "Tak ada toleransi terhadap pelaku begal," katanya pada Konferensi Pers di Siger Lounge Polda Lampung, Jumat (15/5/2025), pukul 10.00 WIB.

Para begal telah meresahkan masyarakat dan mereka melakukan kejahatan tersebut bukan buat urusan perut, makan, tapi untuk membeli narkoba, sabu, katanya pada konferensi pers penangkapan kedua pelaku tewasnya Bripka (Anumerta) Arya Supena, SH. 

undefined

Konferensi pers Kapolda Irjen Helfi Assegaf dan senjata api yang berhasil diamankan 

"Kita akan buktikan, silahkan yang mau coba-coba, monggo, silahkan," tegasnya. Dia mengulang kembali perintahnya kepada anggota untuk tak segang-segan tembak pelaku begal di tempat.

Dijelaskannya juga, berdasarkan saksi peristiwa gugurnya Bripka Arya Supena, SH, anggota Banit III Subdit IV Diintelkam Polda Lampung, mengeluarkan pistol hanya untuk mengamankan pelaku.

Namun, pelaku nekat dan memiliki senpi. Sehingga, keduanya bergumul dan pistol anggota dijauhkan hingga jatuh dan diambil pelaku. "Tak ada toleransi kepada pelaku begal, saya sudah perintahkan tembak di tempat," tandasnya.

Pistol Bripka Arya ditemukan dikubur pelaku pembunuhan, Bahroni alias Roni (23) di Sidodadi, Kabupaten Pesawaran, sebelum bersembunyi di Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran.

undefined

Sepeda motor pelaku hasil curamor

Sedangkan kawannyayang bertugas mengawasi sekitar dan stand by di atas sepeda motor, Hamli alias Ham (27) kabur ke Jabung, Kabupaten Lampung Timur, setelah kejadian di depan Toko Kue Yussy Akmal, Jl. ZA Pagar Alam, Penengahan, Bandarlampung, Sabtu (9/5/2026), pukul 05.30 WIB.

Hamli alias Ham berhasil ditangkap Tim Gabungan Polda Lampung pada Senin (11/5/2026). Sedangkan eksekutornya tewas setelah melakukan perlawanan dengan senjata api revolver rakitannya pada Jumat (15/5/2025), pukul 05.15 WIB.

Tim Gabungan Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan revolver rakitan, senjata api HS-9 dan amunisinya milik korban, sepeda motor pelaku.

Menurut Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol. Indra Hermawan, Bahroni merupakan residivis kasus pembobolan dealer kendaraan di Metro. Nuraini Maya Augustine, seorang mahasiswi asal Telukbetung Barat, juga menjadi korban pelaku.

Pasal yang Dikenakan kepada tersangka Pasal 458,Pasal 479, Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (Hajim)