Helo Indonesia

Berhubungan Suka Sama Suka Divonis 3,6 Tahun, Banding ke PT Tjk

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
1 jam 36 menit lalu
    Bagikan  
-
HELO LAMPUNG

- - Ilustrasi

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Melalui kuasa hukumnya, korban dugaan penganiayaan berinisial ASA (26) bin AA telah mengajukan banding atas vonis 3,6 tahun pencabulan terhadap pacarnya ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang (PT Tjk). Pertimbangan lain, PH menilai adanya disparitas dalam penjatuhan pidana di PN Tanjungkarang.

Menurut keenam pengacara sang pemuda, JPU telah lalai dan fatal menyusun narasi tuntutan yang keliru mulai dari nama terdakwa dengan pasal yang sama dengan DS bin HL sehingga memunculkan putusan hakim yang dinilai mereka "nyomblang".

Baca juga: Banding, Hakim Vonis 3,6 Tahun Pemuda Bersetubuh dengan Pacar

"JPU bukan menuntut klien kami, tapi DS bin HL," kata advokat senior yang kerap berperkara di Jakarta, Syamsul Arifin, SH, MH dari Advokat dan Penasihat Hukum YLBH Garuda Patimura, Ruko E, Jl. Basuki Rahmat, Pengajaran, Kecamatan Teluk Betung Utara.

PH ASA bin AA, selain Syamsul Arifin, SH, MH, lainnya adalah Muchzan Zain, SH, David Sihombing, SH, Tutik Purwati, SH, Bukhori Muzzamil, SH, dan Ziggy Zeaoryzabrizkie, SH, MH.

Perbedaannya di putusan, DS bin HL yang melakukan perbuatan lebih sadis, dengan dakwaan identik dengan ASA bin AA diputus 9 Februari 2026 hanya satu tahun dan divonis delapan bulan penjara dengan JPU bernama Elismayati. 

Baca juga: Kenalan di Medsos, Pemuda Terperangkap Kasus Asusila, Dibogem Polisi dan Diseret ke Meja Hijau

Sedangkan ASA bin AA yang telah damai dengan keluarga pelapor bahkan telah cabut berkas laporan, hingga ibu sang wanita telah menjadi saksi A de Charge di persidangan guna meringankan terdakwa malah divonis berlipat-lipat. 

"Korban juga telah membuat pernyataan bahwa persenggamaan yang mereka lakukan karena suka sama suka, tanpa paksaan, dan iming-iming rayuan gombal ala millenial jaman now," tandas Syamsul Arifin, SH, MH.

Menurut pengacara yang bekerja secara probono ini, fenomena disparitas dalam penjatuhan pidana adalah mencerminkan inkonsistensi hukum.

"Kasus dengan fakta hukum yang mirip mendapatkan putusan yang seringkali menimbulkan perdebatan, isu tentang ketidakadilan, dan ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Baca juga: Binmas Tanjungkarang Barat Dilaporkan Dugaan Aniaya Korban Pemerasan

Disparitas tersebut, disebabkan kebebasan Hakim (diskresi) dalam menilai fakta persidangan, dan pertimbangan yuridis atau nonyuridis antarhakim a quo serta minimnya pedoman pemidanaan yang seragam.

Dengan alasan tersebut, keeman PH ASA bin AA mengajukan memori banding agar kliennya mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran materiil yang terungkap di persidangan, baik kesaksian maupun alat bukti.

Syamsul yakin dengan pertimbangkan secara seksama dan bijak oleh majelis hakim (judex facti) maka selayaknya terdakwa dibebaskan atau setidak-tidaknya divonis ringan.

Menurut dia, judex facti pada peradilan tingkat pertama telah lalai dan mengesampingkan ketentuan hukum dan fakta-fakta persidangan, antara lain:

1. Melanggar dan Mengesampingkan Pasal 54 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
2. Mengesampingkan dan Melanggar Kebenaran Materiil dan Fakta-Fakta Persidangan
3. Melanggar Pasal 56 Ayat (1) KUHAP dan Pasal 28 G Ayat (2) & H Ayat (1) UUD 1945. (HBM)