JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Dari 127 kasus yang diungkap, sejak tanggal 1 Mei hingga 22 Mei 2026, Polda Metro Jaya bersama Polres-Polres di jajarannya menciduk 173 tersangka kejahatan jalanan.
"Dari jumlah tersebut, 38 tersangka ditangani Polda Metro Jaya dan sisanya sebanyak 135 pelaku diproses di berbagai Polres,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin dalam konferensi pers, pada Jumat (22/5/2026) di Jakarta.
Dia katakan, perkara yang diungkap adalah 3C, Curat (pencurian dengan pemberatan), Curas (pencurian dengan kekerasan), dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor).
"Sejumlah kasus yang terungkap selain berawal dari laporan masyarakat, juga sempat viral di Medsos (media sosial)," ujarnya.
Baca juga: Oknum RK di Tubaba Diduga Potong Bantuan PKH, Warga Tunjukkan Bukti
Beberapa Barbuk (barang bukti), katanya, antara lain kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, laptop, senjata api, kunci letter T, senjata tajam, rekaman CCTV, pakaian, dan barang hasil kejahatan lainnya.
Selain itu, polisi juga memperkuat langkah pencegahan, melalui patroli skala besar di titik rawan, pembinaan Poskamling (pos keamanan lingkungan), serta pemanfaatan jaringan CCTV. Saat ini, lebih dari 24.000 titik CCTV telah terintegrasi di wilayah DKI Jakarta dan wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kami juga melakukan upaya pencegahan, dengan membina sebanyak 150 poskamling sekaligus memperkuat keamanan lingkungan,” ucapnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kepolisian.
"Apabila masyarakat melihat, mengetahui, atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan 110,” katanya.
