LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Lima ahli waris lahan seluas 150 hektare berencana menggugat Great Giant Pineapple (GGP) ke Pengadilan Negeri Lampung Utara. Mereka menilai lahan milik keluarga hingga kini belum mendapatkan ganti rugi, meski keberatan telah disampaikan sejak lama.
Koordinator ahli waris, Erlansyah, mengatakan pihak perusahaan sebenarnya telah mengundang lima ahli waris untuk mediasi pada 10 April 2026 di kantor perusahaan di Terbanggi Besar. Namun, dalam pertemuan tersebut, perusahaan meminta waktu karena harus mencari arsip dan dokumen lama.

Lahan perkebunan yang ditanam nanas oleh GGP
“Kami diminta bersabar karena perusahaan harus membongkar dokumen-dokumen lama. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan juga,” kata Erlansyah, Jumat (22/5/2026).
Erlansyah mewakili ahli waris lainnya, yakni Aripin, Jumeri, Sugiyanto, dan Sobrani. Mereka merupakan warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara.
Menurut dia, pihak keluarga Hasanudin gelar Ratu Bebas telah lama menyampaikan keberatan terkait lahan tersebut, namun belum memperoleh tanggapan yang dianggap memuaskan dari perusahaan.
Ia menjelaskan, pada 12 Mei 2006, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Utara pernah menyatakan bahwa lahan milik keluarga Hasanudin belum mendapatkan ganti rugi.
Pernyataan itu, kata dia, diperkuat dengan bukti kepemilikan berupa surat tanah segel asli serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Karena batas waktu keberatan yang diajukan kepada perusahaan telah habis, para ahli waris memutuskan menempuh jalur hukum.
“Insya Allah setelah Lebaran Haji nanti, gugatan akan kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Lampung Utara,” ujar Erlansyah. (HBM)
