Helo Indonesia

Mafia Tanah Masih Mengancam, ATR/BPN Minta Masyarakat Berani Melapor

3 jam 52 menit lalu
    Bagikan  
Mafia Tanah Masih Mengancam, ATR/BPN Minta Masyarakat Berani Melapor

BPN Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- Praktik mafia tanah masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya para pemilik lahan. Modus seperti pemalsuan dokumen, penyerobotan tanah, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal dinilai masih kerap terjadi di berbagai daerah.

Karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melapor apabila menemukan indikasi kejahatan pertanahan.

Hal tersebut disampaikan melalui siaran pers BPN Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, Jumat (22/05/2026).

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh diam ketika hak atas tanah mereka terancam.

“Kami menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret,” ujar Iljas Tedjo Prijono.

Menurutnya, tanah bukan hanya sekadar aset, melainkan hasil kerja keras yang kerap menjadi warisan lintas generasi bagi keluarga. Oleh sebab itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen maupun sertifikat tanah.

Ia mengingatkan agar dokumen pertanahan tidak dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa dasar hukum atau kebutuhan yang jelas. Pasalnya, banyak kasus mafia tanah bermula dari penyalahgunaan dokumen oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Kesadaran, kewaspadaan, dan respons cepat masyarakat sangat penting untuk mencegah praktik mafia tanah sejak dini,” tegasnya.

Iljas menjelaskan, masyarakat yang ingin membuat laporan perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung sebagai bukti kepemilikan tanah. Dokumen tersebut meliputi sertifikat tanah, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga riwayat transaksi tanah apabila ada.

Selanjutnya, laporan dapat disampaikan langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan digital seperti SP4N-LAPOR!, Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000, maupun aplikasi TUNTAS.

“Dalam proses pengaduan nanti, pelapor akan diminta menjelaskan secara rinci kronologi kejadian, lokasi tanah, pihak-pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti pendukung agar laporan segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Tak hanya melalui jalur administrasi pertanahan, masyarakat juga diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana, seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, maupun penyerobotan lahan.

Pemerintah, kata Iljas, berkomitmen penuh memberantas mafia tanah dan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi sesuai hukum yang berlaku.
“Masyarakat jangan takut melapor apabila menemukan indikasi mafia tanah.

Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan hak masyarakat terlindungi,” pungkasnya. (Rohman).