Helo Indonesia

ASN Laporkan Dugaan Penipuan Naik Jabatan, Pemkot Balam Dukung Pengusutan

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Jumat, 7 Agustus 2026 22:41
    Bagikan  
BANDARLAMPUNG
HELO LAMPUNG

BANDARLAMPUNG - Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung, Robi Suliska Sobri.( Foto Hajim).

LAMPUNG HELOINDONESIA.COM – Dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kenaikan jabatan ASN di lingkungan Pemkot Bandarlampung memasuki babak baru. Seorang ASN berinisial MR melaporkan seorang oknum ASN inisial KS yang berdinas di Pemkab Tulangbawang Barat ke Polda Lampung.

MR mengaku mengalami kerugian sekitar Rp80 juta setelah dijanjikan promosi jabatan menjadi kepala bidang di lingkungan Pemkot Bandarlampung. Perkembangan tersebut mendapat perhatian Pemkot Bandarlampung.

Melalui Inspektorat, Pemerintah Kota Bandarlampung menyatakan mendukung proses hukum untuk mengungkap secara terang perkara yang mencuat dari dugaan janji promosi jabatan tersebut.

Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung, Robi Suliska Sobri, menegaskan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mendukung langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

"Kami mendukung penuh proses penyelidikan agar kasus ini dapat terungkap secara jelas dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Inspektorat juga akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini," kata Robi, Jumat (7/8/2026).

Inspektorat: Jabatan Tidak Bisa Dibeli

Di tengah mencuatnya perkara tersebut, Inspektorat Bandarlampung menegaskan bahwa promosi dan pengisian jabatan ASN memiliki mekanisme resmi.

Robi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandarlampung terkait mekanisme promosi jabatan.

Hasil koordinasi, kata dia, memastikan pengangkatan jabatan dilaksanakan berdasarkan sistem merit, kompetensi, dan ketentuan yang berlaku. “Untuk jabatan administrator dan pengawas, seleksi dilakukan melalui uji kompetensi dan manajemen talenta.

Sedangkan jabatan pimpinan tinggi pratama diisi melalui seleksi terbuka (open bidding) dan uji kompetensi yang dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel,” jelasnya.

Robi menegaskan tidak ada jalur khusus maupun pihak tertentu yang secara resmi dapat mengatur penempatan jabatan di luar mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Karena itu, ASN diimbau tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan pejabat atau pihak tertentu dengan menjanjikan promosi jabatan dengan imbalan sejumlah uang.

Menurutnya, praktik pemberian maupun penerimaan uang atau bentuk imbalan lainnya untuk mendapatkan jabatan merupakan perbuatan yang dilarang dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila dalam proses hukum ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, pihak yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Dijanjikan Jadi Kepala Bidang

Sebelumnya, kuasa hukum MR dari Law Office Harlinton Sidauruk & Partners, Binsar Darlontua Sidauruk, mengungkapkan laporan tersebut telah diterima Polda Lampung beserta sejumlah alat bukti.

Menurut Binsar, dugaan peristiwa bermula sekitar 2025 ketika MR masih bertugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). KS diduga menawarkan bantuan untuk mengurus promosi MR menjadi Kepala Bidang di lingkungan Pemkot Bandarlampung.

Menurut versi pelapor yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, MR percaya karena KS mengaku memiliki hubungan keluarga dengan seorang pejabat yang berdinas di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Bandarlampung.

“Klien kami diyakinkan bahwa yang bersangkutan merupakan saudara dari pejabat di salah satu OPD Pemkot Bandarlampung. Karena itulah klien kami percaya terhadap janji tersebut,” kata Binsar.

Setelah itu, KS diduga meminta sejumlah uang secara bertahap. Pembayaran disebut dimulai dari Rp10 juta dan secara keseluruhan mencapai sekitar Rp80 juta. Namun, janji promosi jabatan tersebut tidak kunjung terealisasi.

Menurut kuasa hukum MR, pelapor terus menunggu namanya muncul dalam setiap pelantikan pejabat di Pemkot Bandarlampung. Tetapi hingga empat kali pelantikan, nama MR disebut tidak pernah masuk dalam daftar pejabat yang dilantik.

“Setiap ada pelantikan, klien kami selalu menunggu, tetapi sampai empat kali pelantikan namanya tidak pernah ada. Janji tersebut tidak pernah terealisasi,” ungkap Binsar.

Dalam laporan tersebut, kuasa hukum menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti, antara lain bukti transfer uang dan tangkapan layar percakapan WhatsApp.

Binsar juga menegaskan MR tidak pernah berkomunikasi langsung dengan pejabat Pemkot yang disebut-sebut sebagai saudara KS.

“Hubungan hukum dalam perkara ini adalah dengan orang yang mengaku sebagai saudara dari pejabat tersebut. Itu yang menjadi dasar laporan kami,” jelasnya.

KS dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Siapa yang Menjanjikan, Siapa yang Terlibat?

Perkara ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab melalui proses hukum. Di antaranya, apakah benar terdapat permintaan dan penyerahan uang sekitar Rp80 juta sebagaimana disampaikan pihak pelapor, untuk tujuan mendapatkan promosi jabatan; apakah janji jabatan tersebut benar pernah disampaikan; serta sejauh mana keterlibatan pihak-pihak yang namanya disebut dalam perkara tersebut.

Termasuk pula perlu dipastikan apakah nama pejabat Pemkot Bandarlampung benar pernah digunakan untuk meyakinkan pelapor, atau apakah klaim hubungan keluarga tersebut merupakan bagian dari modus yang diduga digunakan terlapor.

Semua itu masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum. Yang juga penting, laporan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bandarlampung. Bisa saja proses hukum nantinya mengarah pada dugaan penipuan oleh oknum yang mengaku memiliki akses terhadap pejabat atau proses promosi jabatan.

Sebaliknya, apabila penyidik menemukan fakta lain, proses hukum harus mengungkapnya secara terang dan transparan.

Pemkot Hormati Proses Hukum

Pemkot Bandarlampung menyatakan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Robi mengajak ASN dan masyarakat menghormati proses hukum yang berjalan serta tidak membuat kesimpulan sebelum ada hasil penyidikan dan putusan pengadilan.

“Pemkot Bandarlampung juga mengajak seluruh ASN dan masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Lampung serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap,” tutup Robi.

Sementara itu, untuk keberimbangan pemberitaan, upaya konfirmasi telah dilakukan terhadap pejabat di salah satu OPD Pemkot Bandarlampung yang disebut oleh pihak pelapor sebagai saudara KS.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan lebih lanjut dari pejabat tersebut.
Redaksi juga belum memperoleh konfirmasi langsung dari KS selaku pihak yang dilaporkan. Karena itu, seluruh tudingan dalam perkara ini masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya yang perlu diuji melalui proses hukum. (Hajim)