Helo Indonesia

Polri Menetapkan 138 Tersangka Karhutla, dan 8 Korporasi Diproses Hukum

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
2 jam 38 menit lalu
    Bagikan  
Kapolri
heloindonesia

Kapolri - Polri menetapkan 138 tersangka Karhutla, dan 8 korporasi.

JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), terdiri atas 119 orang yang diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan 19 orang karena kelalaian. Selain individu, Polri juga menangani 8 (delapan) korporasi yang saat ini sedang dalam proses hukum.

"Sebelumnya, ada 200 laporan polisi yang masuk dan kami sudah menetapkan 138 tersangka," kata Kapolri Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, pada Senin (7/9/2026) di Jakarta.

Dia katakan, jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring pendalaman terhadap laporan dan temuan karhutla di sejumlah wilayah. Selain individu, Polri juga menangani delapan korporasi yang saat ini sedang dalam proses hukum.

Sigit mengatakan, Polri berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait penanganan perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla. Sebelumnya, kementerian telah memberikan sanksi administratif berupa pembekuan sebanyak 18 korporasi dan pencabutan izin terhadap  42 perusahaan, untuk kemudian didalami kemungkinan adanya unsur pidana. "Dan kalau itu ada (pidananya, red), maka kami akan proses," ujarnya.

Kapolri menjelaskan, penegakan hukum dapat menggunakan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain aturan mengenai kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal-pasal tersebut dapat diterapkan secara berlapis untuk memastikan penanganan terhadap pelaku karhutla dilakukan secara maksimal.