Oleh: Abd. Kodrat S., S.H., M.H.
1. Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung
2. Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Lampung.
PEMILIHAN peratin (pilpratin) di tengah masyarakat Sai Batin Krui (Kabupaten Pesisir Barat/Pesibar) tidak dapat dipahami semata-mata sebagai proses memilih seseorang untuk menduduki jabatan kepala pekon. Di balik proses elektoral tersebut terdapat jaringan adat, hubungan kekerabatan, pengaruh tokoh masyarakat, kehormatan keluarga, serta konstruksi sosial yang telah terbentuk dalam waktu panjang.
Karena itu, pilpratin sesungguhnya merupakan ruang perjumpaan antara demokrasi formal dengan struktur sosial masyarakat lokal. Dalam masyarakat Sai Batin Krui, hubungan kekerabatan memiliki posisi yang penting. Ikatan keluarga, jurai, suku-suku sai batin, hubungan perkawinan, kedekatan dengan tokoh adat, dan jaringan sosial dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan pilihan politik.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pilihan politik tidak selalu lahir dari pertimbangan individual yang sepenuhnya bebas dari pengaruh lingkungan sosial.
Dalam perspektif Michel Foucault, kekuasaan tidak semata-mata berada di tangan negara atau seseorang yang menduduki jabatan formal. Kekuasaan tersebar dalam berbagai relasi sosial. Kekuasaan bekerja melalui jaringan hubungan antarmanusia dan hadir dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan demikian, dalam pemilihan peratin, kekuasaan dapat bekerja bukan hanya melalui calon atau struktur pemerintahan, tetapi juga melalui keluarga, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan jaringan sosial yang memiliki pengaruh dalam komunitas.
Yang menarik dari pemikiran Foucault adalah bahwa kuasa tidak selalu bersifat memaksa. Kuasa dapat bekerja secara halus melalui pembentukan cara berpikir, persepsi, norma, dan apa yang dianggap “wajar” oleh masyarakat.
Dalam konteks pemilihan peratin, misalnya, seorang warga mungkin merasa memilih calon tertentu bukan karena tekanan, melainkan karena adanya rasa sungkan, loyalitas keluarga, penghormatan terhadap tokoh tertentu, atau keyakinan bahwa pilihan tersebut merupakan pilihan yang “seharusnya” diambil.
Pada titik inilah relasi kuasa dan kekerabatan menjadi penting untuk dikritisi.
Kekerabatan pada dasarnya merupakan modal sosial yang positif. Ia dapat memperkuat solidaritas, gotong royong, kepedulian, dan stabilitas sosial masyarakat. Nilai-nilai adat Sai Batin juga dapat menjadi kekuatan dalam membangun kepemimpinan pekon yang berakar pada masyarakat.
Namun, modal sosial tersebut dapat berubah menjadi modal politik apabila digunakan untuk mengonsolidasikan dukungan secara eksklusif. Persoalannya bukan terletak pada adanya hubungan keluarga, melainkan ketika hubungan tersebut digunakan untuk membatasi kebebasan warga dalam menentukan pilihan politik.
Dalam perspektif Foucault, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kekuasaan dapat bekerja melalui mekanisme sosial yang tidak selalu terlihat. Tidak diperlukan ancaman terbuka ketika norma sosial, loyalitas keluarga, atau pengaruh tokoh telah membentuk perilaku politik seseorang. Kuasa menjadi efektif justru ketika ia diterima sebagai sesuatu yang normal.
Karena itu, demokrasi lokal membutuhkan kesadaran kritis. Masyarakat perlu membedakan antara memilih karena keyakinan pribadi dan memilih karena tekanan sosial yang telah dinormalisasi. Perbedaan tersebut memang tidak selalu mudah terlihat, tetapi sangat penting bagi kualitas demokrasi.
Di sinilah adat dan demokrasi harus ditempatkan secara proporsional. Adat tidak boleh diposisikan sebagai penghambat demokrasi. Sebaliknya, nilai adat seperti buhimpun, penghormatan, tanggung jawab, dan kepentingan bersama dapat menjadi instrumen etis untuk menjaga demokrasi tetap sehat.
Tokoh adat dan tokoh masyarakat memiliki posisi strategis. Pengaruh mereka seharusnya digunakan untuk memberikan pendidikan politik, menjaga ketertiban, mencegah konflik, dan memastikan setiap warga bebas menentukan pilihannya. Dengan demikian, relasi kuasa tidak menjadi alat dominasi, tetapi berubah menjadi kekuatan sosial untuk membangun demokrasi.
Pemilihan peratin pada akhirnya bukan hanya persoalan siapa yang memperoleh suara terbanyak. Ia juga merupakan ujian bagi masyarakat: apakah kekuatan kekerabatan akan menjadi perekat demokrasi atau justru menjadi instrumen dominasi politik.
Masyarakat Sai Batin Krui memiliki kekayaan adat dan jaringan kekerabatan yang kuat. Tantangannya adalah mengubah kekuatan tersebut menjadi modal demokrasi, bukan menjadi alat pengendalian pilihan politik.
Sebab, sebagaimana dapat dibaca dari pemikiran Foucault, persoalan kekuasaan bukan hanya tentang siapa yang berkuasa, tetapi juga tentang bagaimana kekuasaan bekerja dalam hubungan sosial sehari-hari.
Demokrasi yang sehat bukan demokrasi tanpa pengaruh, tetapi demokrasi yang membuat setiap warga mampu mengenali pengaruh, mempertimbangkannya secara kritis, dan tetap bebas menentukan pilihannya. Tabikpun nabik tabik. ***
