Helo Indonesia

Lanjut, Laporan Dugaan Penggelapan Mobil Rental Libatkan Kader Gerindra

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
1 jam 18 menit lalu
    Bagikan  
-
HELO LAMPUNG

- - Yunika Indahayati konferensi pers. (Ai/Helo)

BANDARLAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Pelapor penggelapan mobil rental yang diduga dilakukan Yunika Indahayati, anggota DPRD Kota Bandarlampung, tetap memercayakan upaya hukumnya kepada pihak kepolisian. Pelapor belum bisa memberikan tanggapan atas klarifikasi terlapor lewat konferensi pers.

Yang pasti, kata Debby Diningrat ketika dikonfirmasi Heloindonesia.com, Minggu (20/9/2026), dirinya telah menyerahkan semua bukti kuat ke Polda Lampung. Dia yakin kepolisian berwenang menjalankan proses hukum dengan baik dan fair.

undefined

Sopian Sitepu saat mendampingi Yunika Indahayati konferensi pers. 

Baca juga: Yunika Indahayati Bantah Tagihan Rental Mobil Rp1,16 Miliar

Debby berjanji akan memberitahukan perkembangan kasus selanjutnya dari pihak kepolisian atas proses perkembangan laporannya kepada media ini. "Pihak yang mewakili saya akan mengabarkan," pungkas sang pengusaha mobil rental tersebut.

Yunika Indahayati dilaporkan Debby atas sewa dan dugaan penggelapan beberapa mobil rentalnya hingga senilai Rp1,16 miliar. Sang wakil rakyat dari Partai Gerindra itu membantah total nilai tagihannya sebesar itu.

Yunika mengaku telah mengajak pihak rental menghitung bersama kewajiban yang belum diselesaikannya. Namun, ajakan tersebut belum direspons pihak rental, katanya pada konferensi pers didampingi pengacara Sopian Sitepu di kantor hukumnya, Jl. Kimaja Wayhalim, Kota Bandarlampung, Sabtu (19/9/2026), pukul 15.30 WIB.

Baca juga: Polda Lampung Diminta Profesional Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Anggota DPRD

Sopian Sitepu mengatakan pihaknya akan menemui pemilik rental maupun penyidik untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai duduk perkara, perhitungan pembayaran, dan status kendaraan yang dipersoalkan.

Pihaknya, lanjutnya, tidak menyatakan mutlak A benar atau B salah. Dia ingin melihat versi hitungan pihaknya dan rental. "Selaku penasihat hukum, kami akan kooperatif dan berusaha menyelesaikan persoalan ini," ujar Sopian.

BANTAH PENGGELAPAN

Yunika juga mengaku terkejut dengan munculnya pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penggelapan sejumlah mobil rental. Menurut dia, hubungan dengan pemilik rental Debby selama ini berjalan baik.

"Hubungan saya sama Debby sangat-sangat baik seperti adik saya sendiri," kata Yunika. Ia juga menegaskan kendaraan yang menjadi persoalan dalam laporan ke Polda Lampung telah diserahkan kepada pemilik rental.

Sistem rentalnya cukup ketat. Bahkan, menurut Yunika, keterlambatan pembayaran sewa dua hari saja langsung kendaraannya dimatikan melalui sistem GPS.

Ditambahkan Sopian, berdasarkan versinya, penggunaan sejumlah kendaraan bermula dari adanya kendala operasional yang kemudian digunakan oleh Yunika dan pembayaran sewanya dilakukan secara rutin.

Baca juga: Anggota DPRD BL dari Gerindra Dilaporkan Gelapkan Mobil Rental Senilai Rp1,16 M

TAK ADA KAITAN PARTAI

Sopian menambahkan persoalan klaimnya tak ada hubungannya dengan partai politik maupun posisinya sebagai wakil rakyat. "Ini persoalan pribadi antara Ibu Yunika dengan pemilik rental, tidak ada hubungannya dengan partai dan jabatan, murni urusan pribadi," tegasnya.

SIDIK

Perkara ini sudah naik penyidikan atas laporan dugaan penggelapan sejumlah mobil rental tercatat dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026.

Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, laporan tersebut berkaitan dengan beberapa kendaraan yang disewa secara bertahap sejak Desember 2025 hingga Mei 2026. Nilai kerugian yang dilaporkan disebut mencapai sekitar Rp1,16 miliar.

Polda Lampung membenarkan perkara tersebut telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Penyidik juga telah mengamankan dua kendaraan, yakni Toyota Innova Zenix dan Toyota Avanza, sebagai barang bukti dan masih melakukan pendalaman.

Pihak kepolisian menyatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup dan melalui gelar perkara. Di sisi lain, Yunika menyatakan dirinya belum pernah menerima panggilan pemeriksaan maupun menjalani klarifikasi terkait perkara tersebut.

Dengan adanya bantahan dari Yunika dan kuasa hukumnya, pokok persoalan kini tidak hanya menyangkut keberadaan kendaraan, tetapi juga perbedaan versi mengenai status penyerahan mobil, pembayaran sewa, serta dasar penghitungan tagihan Rp1,16 miliar. (HBM)