Helo Indonesia

Mahasiswa Asal Tanggamus Tewas Diduga Dikeroyok Oknum TNI di Jakarta

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
1 jam 11 menit lalu
    Bagikan  
PENGEROYOKAN
HELO LAMPUNG

PENGEROYOKAN - Ilustrasi Helo

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM – Advokat Dr. Gunawan Raka, S.H., M.H melaporkan kasus kematian Muhammad Fajarudin (21), mahasiswa asal Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung ke Bareskrim Polri. Keluarga menduga korban tewas akibat penganiayaan oleh lima oknum TNI dan tiga warga sipil.

Awalnya, ketika mengerjakan tugas bersama teman-teman kuliahnya di Universitas Bhakti Pertiwi Indonesia, Jakarta, Minggu (4/10/2026), pukul 23.00 WIB, Fajarudin menerima telepon dari seseorang untuk meminta dirinya datang ke rumah kosong.

undefined

Dr. Gunawan Raka, S.H., M.H

Korban datang bertemu teman kosnya di Gang Haji Usman, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Muhammad Fuad Hasyim Abrori (Fuad) serta delapan orang lain yang tidak dikenalnya. Diduga, keenam orang, lima anggota TNI dan tiga warga sipil.

Mereka meminta Fuad menunggu di luar rumah sedangkan yang lainnya mengintrogasi dan menuduh Fajarudin mengambil jam tangan serta uang tunai Rp1 juta.

Selama menunggu, Fuad mengaku mendengar suara pukulan dan teriakan dari dalam rumah kosong tersebut. Sekitar pukul 02.00 WIB, Senin (5/10/2026), Fuad dipanggil masuk kembali ke dalam rumah.

undefined

Jenazah Muhammad Fajarudin 

Dia melihat Fajarudin sudah terkapar dengan sejumlah luka lebam di tubuh dan darah segar keluar dari bagian kepalanya. Melihat kondisi korban, mereka membawa Fajarudin ke puskesmas terdekat.

Namun, karena kondisi korban membutuhkan penanganan lebih lanjut, ia kemudian dipindahkan ke RS Marinir Cilandak, Jakarta Selatan. Setibanya di rumah sakit, nyawa Fajarudin tidak tertolong.

Kabar duka itu diterima keluarga dari seseorang dengan nomor ponsel 0812-9606-2xxx pada Senin (5/10/2026), pukul 07.07 WIB. Sang penelepon menyatakan Fajarudin telah meninggal dunia dan ada diRuang Jenazah RS Marinir Cilandak.

Gunawan Raka melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri melalui Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/530/XI/2025/Bareskrim, tertanggal 2 November 2026.

Advokat dari Law Firm Gunawan Raka & Partners mendapat kuasa khusus Nomor 10092.SK.Pid.GR&P.X.2026, tertanggal 20 Oktober 2026 dari ayah korban, Rasidi, warga Desa Sinar Banten, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus

Dalam kronologi yang disampaikan kepada penyidik, Fajarudin merupakan mahasiswa Universitas Bhakti Pertiwi Indonesia, Jakarta. Sejak Juni 2024 hingga Agustus 2026, korban mengikuti perkuliahan secara daring. Saat peristiwa, dirinya tengah mengikuti kuliah tatap muka sejak 30 Agustus 2026. (HBM)



,