LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, China diduga terlibat dugaan perkawinan pesanan di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Mereka diperiksa dugaan adanya pola transaksi komersial, perantaraan, dan kemungkinan eksploitasi di balik perkawinan tersebut.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung masih mendalami dugaan praktik tersebut, termasuk kemungkinan adanya transaksi uang dan barang, eksploitasi perempuan hingga keterkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi intelijen keimigrasian pada Selasa (27/10/2026). Operasi tersebut dilakukan setelah adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas sejumlah WNA di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Sat Intelkam Polres Pesawaran melalui Sub Unit Pengawasan Orang Asing (POA) Unit Kamneg kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Bandar Lampung untuk melakukan pengecekan dokumen perjalanan dan izin tinggal para WNA tersebut.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha melalui Kasat Intelkam Iptu Yusriansyah Soagahon Siregar sebelumnya menjelaskan, petugas kepolisian mendampingi Imigrasi mendatangi lokasi dan mengamankan sejumlah orang untuk dimintai keterangan.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut tiga WNA asal China berinisial ZH (32), HY (37), dan CD (33), serta seorang perempuan WNI berinisial MS (21), warga Kecamatan Way Khilau.
Namun, perkembangan pemeriksaan Imigrasi hingga Senin (2/11/2026) mengungkap jumlah pihak yang diperiksa lebih banyak. Total terdapat empat WNA asal Tiongkok dan dua perempuan WNI.
Keempat WNA tersebut masing-masing berinisial SD (39), DC (33), YH (37), dan ZH (32). Sementara dua WNI yang diperiksa adalah MS (21) dan STP (19).
Pemeriksaan terhadap keenam orang itu berlangsung pada 29–31 Oktober 2026. Pengawasan juga dilanjutkan melalui koordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dan instansi terkait.
Diduga Ada Perantara dan Imbalan Uang
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Nur Raisha Pujiastuti, mengatakan perkara tersebut tidak hanya menyangkut persoalan administrasi keimigrasian.
Ada aspek perlindungan perempuan, potensi eksploitasi, serta kemungkinan praktik perdagangan orang yang harus ditelusuri.
Menurut hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan indikasi pola perkenalan antara pria WNA asal Tiongkok dengan perempuan WNI melalui perantara.
Petugas juga mendalami dugaan pemberian uang maupun barang dalam rangkaian perkawinan secara agama atau siri. Pemeriksaan diarahkan pada komunikasi antarpihak, pola transaksi, hingga rencana keberangkatan perempuan WNI ke Tiongkok.
Bukti komunikasi digital turut dianalisis untuk mengungkap peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya jaringan perantara dan dugaan penghapusan percakapan elektronik.
"Kami memandang bahwa persoalan ini tidak semata-mata merupakan persoalan administrasi keimigrasian. Terdapat aspek lain yang perlu dicermati, khususnya terkait perlindungan perempuan, potensi eksploitasi, serta kemungkinan adanya praktik perdagangan orang.
Penanganannya membutuhkan sinergi dan koordinasi lintas sektor. Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri," kata Nur Raisha dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Bandar Lampung, Senin (2/11/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Taufiq Hidayat, mengungkapkan hasil pemeriksaan awal dan analisis bukti digital menunjukkan adanya indikasi pola perjodohan yang melibatkan perantara.
Modus yang didalami berupa dugaan penawaran perempuan WNI kepada pria asal Tiongkok dengan imbalan uang atau barang. Petugas masih menelusuri siapa yang berperan sebagai perantara, bagaimana proses perkenalan berlangsung, serta apakah terdapat transaksi yang berkaitan dengan perkawinan tersebut.
Taufiq menegaskan, dugaan praktik perkawinan pesanan yang melibatkan transaksi komersial berpotensi mengarah pada eksploitasi perempuan. Karena itu, penanganannya perlu dilakukan secara terpadu bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Tawaran Rp60 Juta hingga Rp100 Juta
Taufiq mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran perkawinan dengan WNA yang melibatkan perantara dan imbalan materi dalam jumlah tidak wajar. Dia mengungkapkan, dalam modus yang sedang didalami tersebut, terdapat tawaran nominal berkisar Rp60 juta hingga Rp100 juta bagi calon pengantin perempuan di Indonesia.
Angka tersebut merupakan informasi mengenai tawaran dalam pola yang ditemukan, bukan berarti seluruh pihak yang diperiksa telah terbukti menerima uang sebesar itu.
Menurut Taufiq, perkawinan campuran antara WNA dan WNI pada dasarnya diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan hukum, memiliki dokumen resmi, dan memenuhi persyaratan keimigrasian.
Imigrasi Bandar Lampung mencatat sekitar 102 pemegang izin tinggal terbatas (KITAS) dan izin tinggal tetap (KITAP) yang berkaitan dengan perkawinan campuran secara resmi.
Dengan demikian, persoalan yang sedang diselidiki bukan semata-mata karena adanya perkawinan antara warga negara berbeda, melainkan dugaan adanya pola transaksi komersial, perantaraan, dan kemungkinan eksploitasi di balik perkawinan tersebut.
Visa Kunjungan C1 Ikut Diperiksa
Dari aspek keimigrasian, melainkan dugaan adanya pola transaksi komersial, perantaraan, dan kemungkinan eksploitasi di balik perkawinan tersebut. Keempat WNA asal Tiongkok yang diperiksa diketahui menggunakan Visa Kunjungan indeks C1.
Imigrasi masih menelusuri kesesuaian antara maksud dan tujuan kedatangan mereka ke Indonesia dengan aktivitas yang dilakukan selama berada di wilayah Indonesia.
Pemeriksaan juga mencakup dokumen perjalanan, masa berlaku izin tinggal, aktivitas selama berada di Indonesia, serta kemungkinan penyalahgunaan izin tinggal.
Hal ini penting karena kepemilikan visa yang sah tidak serta-merta membebaskan pemegangnya dari kewajiban mematuhi batasan kegiatan sesuai tujuan visa yang diberikan.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 122 mengatur ancaman pidana bagi orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Ketentuan tersebut juga mengatur pihak yang dengan sengaja menyuruh atau memberikan kesempatan terjadinya penyalahgunaan izin tinggal.
Namun, penerapan ketentuan pidana maupun tindakan administratif keimigrasian tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian.
Pengakuan MS Menikah dengan ZH
Sebelumnya, Kasat Intelkam Polres Pesawaran Iptu Yusriansyah Soagahon Siregar mengungkapkan, berdasarkan keterangan awal MS, perempuan berusia 21 tahun itu mengaku telah menikah dengan salah satu WNA berinisial ZH (32).
MS menyebut perkawinan tersebut berlangsung dua kali. Pertama, secara resmi pada 24 Juli 2026 di Kota Fujian, China. Kedua, secara agama atau siri pada 23 April 2026 di Desa Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh Imigrasi, termasuk dokumen perkawinan, kronologi hubungan, serta keterkaitannya dengan dugaan perantaraan dan transaksi yang sedang diselidiki.
Polisi sebelumnya juga mengakui pemeriksaan terhadap WNA terkendala komunikasi karena perbedaan bahasa. Karena itu, pendalaman selanjutnya diserahkan kepada pihak Imigrasi.
Dugaan TPPO Masih Didalami
Persoalan yang kini menjadi perhatian bukan hanya status perkawinan atau izin tinggal para WNA, tetapi juga kemungkinan adanya jaringan yang mempertemukan perempuan Indonesia dengan pria asing melalui skema berbayar.
Apabila ditemukan unsur perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang dengan cara-cara yang dilarang untuk tujuan eksploitasi, aparat dapat menelusuri kemungkinan penerapan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Meski demikian, dugaan praktik perkawinan pesanan tidak otomatis merupakan TPPO. Unsur-unsur tindak pidana tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan oleh aparat yang berwenang.
Imigrasi Lampung menegaskan seluruh temuan masih dalam proses pendalaman dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan tindak pidana di luar kewenangan keimigrasian akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum terkait.
Masyarakat pun diimbau berhati-hati terhadap tawaran perkawinan dengan WNA yang disertai imbalan uang atau barang dalam jumlah tidak wajar, terlebih jika menggunakan perantara, menjanjikan pekerjaan, atau mengatur keberangkatan ke luar negeri tanpa kejelasan.
Kasus di Pesawaran ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap apakah perkenalan dan perkawinan tersebut murni hubungan pribadi atau bagian dari pola perjodohan berbayar yang berpotensi mengeksploitasi perempuan Indonesia.
Publik kini menunggu hasil pendalaman Imigrasi: siapa perantaranya, bagaimana aliran uang atau barang berlangsung, apa tujuan sebenarnya kedatangan para WNA, serta apakah ada jaringan yang menghubungkan perempuan di Lampung dengan pria asal Tiongkok. (Rama)
