Helo Indonesia

Jual Istri Jadi Pemuas Seks di Solo, Suami Asal Gunung Kidul Diancam 15 Tahun Penjara

Jumat, 7 Juli 2023 23:58
    Bagikan  
Jual Istri
Ist

Jual Istri - Ilustrasi suami jual istri. (Foto: ist)

HELOINDONESIA.COM - Bertambah lagi deretan kelakuan suami bejad yang menjual istrinya untuk menjadi pemuas seks bagi pria lain.

Kali ini dilakukan oleh seorang suami asal Gunung Kidul berinisial Y yang baru berusia 30 tahun, menjual istrinya P, 28 tahun, menjadi pemuas seks untuk memuaskan nafsu pria lain di Solo.

Pria ini tergolong sudah pintar, karena melakukan jual istrinya ini memainkan komunikasi modern lewat akun di medsosnya yang tertulis Wild Wife. Dia malah menawarkan atau menual istrinya untuk keinginan main model apa saja.

Y menjual istrinya seharga Rp600 ribu hingga Rp1 juta. Menurutnya, dengan taris sebesar itu, dia telah melakukan 10 kali transaksi dalam waktu satu tahun terakhir. Dia menambahkan, besaran tarif juga tergantung jarak tempuh, pokoknya sesuai dengan jarak pesanan.

Baca juga: Masuk Bursa Cawapres Anies, Yenny Wahid Malah Sebut Anies Belum Tentu Nyapres

Konyolnya lagi, menurut pengakuan YF, modus ini atau tindakannya itu telah mendapat persetujuan dari sang istri. Dan ini dikarenakan kondisi ekonomi, hasil kerjanya sebagai tukang bengkel tidak mencukupi, meski istrinya juga bekerja.

Y menuturkan aksi menjual istrinya itu adalah kesepakatan yang telah disetujui baik itu oleh Y dan PP. Tujuannya adalah untuk menambah pendapatan keluarga yang menurutnya minim.

“Kami sepakat untuk mencari jalan keluar untuk menambah pendapatan keluarga. Soalnya, penghasilan dari bengkel tidak cukup. Itupun istri saya sudah kerja di restoran,” ujar Y.

Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Agus Sunandar mengatakan YF dalam setiap transaksi selalu mendampingi dan melihat secara langsung kegiatan PP saat disewa orang lain. Gilanya lagi, tidak jarang dirinya juga ikut beraksi untuk memuaskan pelanggannya. Sambil mabuk pula.

Baca juga: Alumni Barcelona Eksodus ke Inter Miami, Jordi Alba dan Busquets Gabung Lionel Messi

“Mereka mabuk bareng. Bahkan saang istri kadang melayani hubungan intim lebih dari dua orang. Itu dia, di akun medsosnya dia tulis  ‘wild wife’ atau sesuai permintaan customer,” ujar Kompol Agus Sunandar, Jumat 7 Juli.

Kasat Reskrim Polresta Surakarta itu menambahkan, tersangka juga sering mengunggah aksi-aksi tersebut untuk keperluan promosi, untuk memperlihatkan pelayanan yang bisa diberikan istrinya.

“Berdasarkan penelusuran video itu ada dan banyak, tetapi itu hanya keperluan iklannya dia,” tambah Kompol Agus Sunandar.  

Atas perbuatannya itu, mjenurut Kompol Agus Sunandar, Y dijerat pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 10 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 12-15 tahun penjara. (*)

(Winoto Anung_