Helo Indonesia

Polemik Al Zaytun, Mahfud MD : Panji Gumilang Yang Kita Proses, Pesantrennya Dibina

Drajat Kurniawan - Nasional -> Hukum & Kriminal
Jumat, 14 Juli 2023 08:50
    Bagikan  
Menko Polhukam Mahfud MD dan pohon kurma yang berbuah di MAJT
Menko Polhukam Mahfud MD dan pohon kurma yang berb

Menko Polhukam Mahfud MD dan pohon kurma yang berbuah di MAJT - Menko Polhukam Mahfud MD dan pohon kurma yang berbuah di MAJT

HELOINDONESIA.COM - Pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun menjadi pergunjingan publik lantaran disebut-sebut mengajarkan radikal dan melakukan menyimpang dari agama Islam.

Meski demikian pemerintah memutuskan tidak menutup atau membubarkan Al Zaytun. Namun tindakan hukum hanya akan dilakukan terhadap pengelolanya yaitu Panji Gumilang.

"Tetapi pengelolanya yang bernama Panji Gumilang (diproses hukum),” kata Mahfud MD dalam keterangannya, dikutip Jumat 13 Juli 2023.

Mahfud mengungkapkan bahwa perkara yang ditangani secara hukum bukan terkait ponpes melainkan soal Panji Gumilang. Pimpinan ponpes yanb berada di Karawang, Jawa Barat itu dilaporkan terkait penistaan agama, UU ITE, hingga pencucian uang.

Baca juga: Sekdaprov Lampung Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Kepala BKD Provinsi Lampung

"Panji Gumilangnya yang kita proses. Bukan pondok pesantrennya," kata dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut memastikan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut tidak dibubarkan. Ponpes tersebut justru akan dibina agar lebih berkembang.

“Seebagai pondok pesantren dia tidak ada indikasi melakukan kesalahan. Pondok pesantren apapun itu harus tetap dibina,” tegasnya. Karena itu Al Zaytun itu pondok pesantrennya kita, mari kita jaga dan bina agar terus berkembang. Karena,” ujarnya.

Mahfud meminta publik tidak mencampuradukkan segala tindak tanduk Panji Gumilang dengan Al Zaytun.

Baca juga: Mahasiswa Adalah Pembawa Pesan Penting Manfaat dan Kegunaan Aplikasi E-KPB

"Aset Al Zaytun, ditemukan sebanyak 295 sertifikat tanah atas nama pribadi keluarga Panji Gumilang. Panji memiliki sebanyak 107 sertipikat tanah, dan sisanya istri dan anak-anaknya," tutup dia.

Sebagai informasi tak hanya terjerat kasus penistaan agama, Panji Gumilang diduga terlibat Tindak Pidama Pencucian Uang (TPPU).

Terbaru, pria berusia 77 tahun itu juga dlaporkan terkait adanya dugaan pelecehan seksual terhadap pegawainya.