HELOINDONESIA.COM - Terungkap bahwa Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan ternyata hanya melaporkan harta kekayaanya melalui LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) terakhir tahun 2019.
Sejak tahun 2020, sampai 2022 Hasan Hasbi absen melaporkan harta kekayaanya.
Dalam laporan terakhirnya, Hasan yang saat itu sedang menjabat Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan MA melaporkan harta kekayaan sebesar Rp2.479.797.459.
Mulai tahun 2020 sampai tahun 2022, Hasbi tidak lagi melaporkan harta kekayaanya.
Baca juga: Pakar ITERA Dilibatkan Investigasi Lift Al Zahra Putus Tewaskan 6 Pekerja
Tidak jelas mengapa dia tidak melaporkan hartanya padahal menurut aturan sudah menjadi keharusan bagi pejabat publik untuk melaporkan hartanya secara rutin setiap tahun.
Sekarang pria kelahiran Menggala, Bandar Lampung, pada 22 Mei 1967 tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap perkara Koperasi Intidana.
Siapa Hasbi sebenarnya?
Ternyata Hasbi bukan orang sembarangan. Dia merupakan anak sulung dari tujuh bersaudara dan berasal dari Lampung.
Setelah menempuh pendidikan di Ponpes Gontor, Hasbi studi Strata 1 di IAIN Raden Intan Lampung dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum di Institute of Business Law and Management (IBLAM) Jakarta.
Baca juga: Skin Care Alami, Berikut Ini Manfaat Air Beras untuk Perawatan Kulit Anda
Hasbi mendapat gelar magister dari Pascasarjana STIH IBLAM Jakarta dengan fokus pada Hukum Bisnis, sementara gelar doktornya diperoleh dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dengan gelar doktor yang disandangnya, Hasbi kemudian berhasil meraih gelar profesor setelah pada 1 Oktober 2021, diangkat sebagai guru besar bidang Ilmu Peradilan dan Ekonomi Syariah di Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Karir di pengadilan dimulai dengan calon Hakim Pengadilan Agama pada Pengadilan Agama Pangkal Pinang pada tahun 1997 hingga 1999.
Karir Hasbi melesat di mana pada tahun 2002 hingga 2007, dia dipindahkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan diangkat sebagai Asisten Ketua Muda Mahkamah Agung di Lingkungan Peradilan Agama.
Tahun 2006, Hasbi dipercaya untuk menduduki jabatan sebagai Asisten Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial.
Sembilan tahun kemudian, tepatnya pada tahun 2015, Hasbi diangkat menjadi Direktur Pembinaan Administrasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Pada 27 November 2018, ia diangkat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Agama Palu.
Dari Palu, Hasbi kembali ke Jakarta karena dipercaya menjabat Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan BLDK Mahkamah Agung RI.
Baca juga: Tanda-tanda Kulit Wajah Sehat Alami dan Cermati Cara Perawatannya
Desember 2020 adalah puncak karir Hasan Hasbi untuk menduduki jabatan Sekretaris Mahkamah Agung RI.
Tersandung Suap
Belum dua tahun menjabat sebagai sekretaris MA, Hasan Hasbi sudah tergoda oleh tawaran suap.
Akibatnya, alumni Ponpes Gontor ini harus mendekam di tahanan.
KPK sedang menelusuri berapa uang suap yang mengalir ke Hasan Hasbi? KPK memastikan sudah mendapatkan bukti yang saat masih dilengkapi.
Sejauh mana keterlibatan Hasan Hasbi dalam kongkalikong suap penanganan perkara ini ?
Baca juga: Meski Terkesan Kuno, Sikat Gigi dengan Kayu Siwak Punya Banyak Manfaat Loh
Seperti diketahui KPK menjerat Hasan Hasbi bersama Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Dadan Tri lebih dulu dijebloskan ke tahanan sedang Hasan Hasbi baru dilakukan beberapa hari ini.
Menurut informasi yang dikumpulkan, awal mula kasus yang menyeret Hasan Hasbi ini dimulai dari adanya Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka yang meminta bantuan kepada Dadan Tri untuk mengurus perkara kasasi di MA.
Tujuan Heryanto adalah agar MA menyatakan terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah.
Baca juga: Menpan RB Sebut PNS Part Time Akan Mendapatkan Pensiun
Di luar itu, Dadan Tri juga diminta Heryanto untuk mengecek tindak pengacara Theodorus Yosep Parera (YP) apakah sedang terlibat dalam perkara perselisihan KSP Intidana yang tengah melakukan Peninjauan Kembali (PK).
Untuk membantu permintaan Heryanto, Dadan Tri kemudian menghubungi Hasbi Hasan kemudian menyampaikan soal permintaan Heryanto Tanaka dan Yosep Parera untuk membantu mengurus dua perkara itu di MA.
Sebagai imbalan Untuk pengurusan dua perkara di MA itu, Heryanto menyerahkan uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan Tri.
Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh Dadan Tri kepada Hasbi Hasan pada bulan Maret 2022. Ini yang sedang didalami oleh KPK.
Karena kongkalikong Heryanto, Dadan Tri dan Hasan Hasbi ini, pada 5 April 2022, hakim MA memutus perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah. Dia pun divonis selama 5 tahun.
Karena terbukti memainkan kasus di Mahkamah Agung, Dadan Tri bersama Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Tidak tanggung-tanggung, KPK menetapkan 15 orang sebagai tersangka.
Dimulai dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).
Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
Baca juga: 14 Manfaat Kesehatan Kurma untuk Wanita Selama Siklus Menstruasi
Selain mereka, KPK juga menjerat Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW), dan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM) Wahyudi Hardi (WH).
