HELOINDONESIA.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rencananya pada pekan depan Bareskrim akan memeriksa sejumlah saksi atas kasus tersebut.
Pendalaman tersebut dilakukan penyidik Dittipideksus Baredkrim Polri bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK).
Namun Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan tidak membeberkan siapa saja saksi yang bakal dimintai klarifikasi pekan depan.
"Minggu ini pendalaman terkait transaksi-transaksi keuangan dengan berkoordinasi dengan PPATK,” kata Whisnu dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Ratusan Ponsel Black Market Disita Polda Jateng, Dua Warga Demak dan Semarang Ditangkap
Dikatakan Whisnu, pemanggilan tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan pendalaman pada sejumlah rekening milik Panji Gumilang.
Selain menyelidik perkara dugaan TPPU, Bareskrim Polri saat ini juga tengah menyidik kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang, lebih 20 saksi telah dimintai keterangan termasuk saksi ahli.
Dittipideksus dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga memberi asistensi ke Polres Indramayu yang tenhah menyelidik dugaan penyalahgunaan zakat oleh Panji Gumilang yang dilaporkan oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM).
