HELOINDONESIA.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim. Tidak hanya itu Panji Gumilang juga terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Masyarakat sudah menanti-nanti vonis hukuman yang akan dijalani Panji Gumilang. Meski demikian, hingga saat ini Kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kasus yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang masih terus berjalan. Dia memastikan, proses penyidikan atau penyelidikannya terus berprogres.
"Yang jelas progres jalan," kata Kapolri yang dikutip di Jakarta, Senin 24 Juli 2023.
Baca juga: Dinilai Berhasil, Gubernur Arinal Raih Penghargaan Pelopor Provinsi dari KPPA RI
Bareskrim Polri sejauh ini belum menetapkan Panji Gumilang atau siapa pun sebagai tersangka.
Adapun belum ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka, Kapolri beralasan, penyidik masih terus bekerja untuk melengkapi alat bukti. Jika sudah ranpung, dia berjanji akan mengumumkan ke publik.
"Masalah penetapan itu sangat teknis, yang pasti progres jalan. Nanti semuanya akan kita sampaikan pada saatnya," ujar Kapolri.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.
Baca juga: 2 Sindikat Jual Beli Organ Ginjal ke Kamboja Ditangkap, ini Modus dan Perannya
Dit Tipidum Bareskrim Polri, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Baca juga: Sudin: Lapor Jika Ada Vaksinasi Hewan Dikenakan Biaya
Adapun kasus tersebut mencuat, setelah Forum Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama kepada pihak kepolisian pada, Jumat 23 Juni 2023. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Panji Gumilang juga dilaporkan oleh pihak lainnya yaitu NII Crisis Center terkait kasus dugaan penidtaan agama ke Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
