Helo Indonesia

Hutan Mangrove Jadi Tambak Udang di Bandarlampung, Polda Tangkap Pelaku di Banten

Annisa Egaleonita - Nasional -> Hukum & Kriminal
Rabu, 26 Juli 2023 16:30
    Bagikan  
(Foto Hajim/ Heloindonesia.com)

(Foto Hajim/ Heloindonesia.com) - Polda Lampung saat konferensi pers penangkapan Harsono

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Polda Lampung menangkap Harsono yang merusak kawasan ruang zonasi ekosistem mangrove jadi tambak udang di Kelurahan Kotakarang, Telukbetung Timur, Kota Bandarlampung, Rabu (26/7/2023).

Pelaku ditangkap di Ujung Kulon, Kecamatan Sumur, Kabupaten. Pandeglang, Provinsi Banten. Alasan penangkapan, tersangka tidak kooperatif. Harsono membudidayakan udang dalam kawasan hutan mangrove sejak Mei 2022.

Dari luar kawasan hutan mangrove, baik dari perairan Pulau Pasaran maupun Jl.Telukbone I RT 05 LK II, dua petak tambak udang tersebut tidak tampak. Adanya tambak udang seluas 2.500 m2 tersebut di tengah kawasan mangrove tersebut.

Pihak Kelurahan Kotakarang, WALHI Lampung, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Lingkungan Hidup Kota dan Provinsi Lampung telah berupaya melakukan langkah preventif agar pelaku mengembalikan fungsi hutan mangrove.

Baca juga: Erick Thohir Belum Tentu Jadi Cawapres Prabowo, Sebab Jokowi Mainkan Gibran Rakabuming

Namun, pelaku tidak mengindahkannya sejak Mei tahun lalu. Bahkan, Harsono telah membuat surat pernyataan tidak akan melakukannya lagi, kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi.

Kasus ini terungkap berawal dari pengaduan WALHI (Wahana Lingkungan Hidup) Daerah Lampung adanya penebangan hutan mangrove yang jadi baffer zone warga pesisir yang sebagian berprofesi nelayan di Teluk Lampung.

undefined

telah mengamankan barang bukti berupa alat yang disebut petiba untuk menggali lumpur mangrove, cangkul, satu batang pipa paralon ukuran 12 inci dengan panjang sekitar 1,5 m, dan dua batang kayu mangrove bekas tebangan.

Tersangka pengrusakkan hutan magrove Teluk Lampung (Foto Hajim/Helo)

Polisi Pelaku dijerat Pasal 73 ayat 1 huruf b Jo Pasal 35 huruf e, f dan g UU RI Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Sebagaimana perubahan pada Pasal 18 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 Tahun dan pidana denda maksimal Rp 10 Miliar," pungkasnya. (Hajim):