LAMPUNG, HEELOINDONESIA.COM – Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) sebagai forum untuk menghimpun masukan dari akademisi, praktisi hukum, lembaga negara, dan masyarakat sipil terhadap substansi maupun proses pembahasan RUU HAM.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Republik Indonesia Mugiyanto Sipin.Rektor Universitas Lampung Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M., ASEAN Eng., M. Fakih, S.H., M.S., Amiruddin Al Rahab, M.Si., Dr. Wendy Melfa (Akademisi Universitas Bandar Lampung sekaligus Penggiat Ruang Demokrasi/RuDem), serta Sapo Aji Prabowo, S.H. dari LBH Bandarlampung, bersama akademisi, mahasiswa, dan perwakilan organisasi masyarakat sipil.
Dalam forum tersebut disampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang disahkan satu tahun setelah Reformasi 1998, dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi hukum, politik, sosial, dan ekonomi Indonesia. Perubahan tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan, penghormatan, pemenuhan, dan penegakan HAM sesuai dengan perkembangan demokrasi dan standar HAM internasional.
Meski demikian, pembahasan RUU HAM masih menyisakan sejumlah isu krusial yang memerlukan pendalaman dan kesepakatan bersama. Salah satunya menyangkut kedudukan, kewenangan, tugas, dan fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta Kementerian Hak Asasi Manusia.
Para peserta menilai penting untuk menegaskan posisi Komnas HAM sebagai lembaga negara yang independen, sementara Kementerian HAM merupakan bagian dari cabang eksekutif yang memiliki tanggung jawab dalam pemenuhan, pelindungan, dan pemajuan HAM.
Isu penting lainnya adalah mengenai definisi pelanggaran HAM. Dalam rancangan perubahan, masih terdapat rumusan yang menempatkan individu sebagai salah satu pelaku pelanggaran HAM.
Sementara itu, dalam perspektif hukum HAM internasional, pelanggaran HAM pada umumnya dipahami sebagai tindakan atau kelalaian yang menjadi tanggung jawab negara.
Forum juga membahas kemungkinan penataan kelembagaan komisi-komisi nasional yang bergerak di bidang HAM, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas. Muncul berbagai pandangan mengenai apakah lembaga-lembaga tersebut perlu diintegrasikan dalam satu institusi atau tetap dipertahankan sebagai lembaga independen yang terpisah sesuai mandat masing-masing.
Selain itu, peserta memberikan perhatian terhadap kewenangan Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM, termasuk pengaturan hubungan kewenangannya dengan aparat penegak hukum serta mekanisme pemberian rekomendasi kepada Kementerian HAM.
Melalui uji publik ini, Fakultas Hukum Unila berharap tercipta ruang dialog yang setara antara Komnas HAM, Kementerian HAM, akademisi, pakar HAM, dan jaringan masyarakat sipil, sehingga RUU HAM yang dihasilkan mampu menjawab tantangan perlindungan HAM di Indonesia sekaligus memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia telah menyusun dan mengusulkan Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. RUU tersebut telah beberapa kali dibahas dan disosialisasikan di berbagai kementerian dan lembaga, perguruan tinggi, serta jaringan organisasi masyarakat sipil sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Republik Indonesia Mugiyanto Sipin dalam sambutannya mengingatkan kembali sejarah perjuangan mahasiswa dalam menolak Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB) pada 1999.
Ia menilai penolakan terhadap RUU tersebut menjadi bagian penting dari lahirnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurutnya, RUU PKB saat itu ditolak luas oleh masyarakat, terutama mahasiswa, karena dianggap berpotensi mengancam demokrasi, kebebasan sipil, dan hak asasi manusia serta membuka ruang kembalinya militerisme pasca-Reformasi.
Gelombang demonstrasi terjadi di berbagai kota besar. Di Jakarta, aksi mahasiswa di kawasan Jembatan Semanggi berakhir ricuh dan menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia, Yap Yun Hap. Peristiwa tersebut kemudian dikenal sebagai Tragedi Semanggi I.
Di Lampung, aksi serupa berlangsung pada 28 September 1999. Ribuan mahasiswa Universitas Lampung dan Universitas Bandarlampung turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap RUU PKB.
Dalam aksi tersebut, dua mahasiswa Unila gugur, yakni Muhammad Yusuf Riza dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yang meninggal akibat tembakan aparat, serta Saidatul Fitriyah, aktivis pers mahasiswa Teknokra, yang meninggal beberapa hari kemudian setelah mengalami kekerasan saat meliput aksi.
Mugiyanto menegaskan, pengorbanan para mahasiswa tersebut tidak sia-sia karena RUU PKB akhirnya tidak disahkan. Sebaliknya, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjadi tonggak perlindungan HAM pada era Reformasi.
Ia menjelaskan, UU HAM dibentuk untuk memastikan negara tidak lagi bertindak represif terhadap warga negara serta memperkuat peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam mengawasi penghormatan dan perlindungan HAM.
Lebih lanjut, ia menilai UU No. 39 Tahun 1999 kini perlu diperbarui karena telah berusia lebih dari dua dekade. Sejak undang-undang itu disahkan, Indonesia telah mengalami berbagai perkembangan, mulai dari amandemen UUD 1945 yang memperkuat jaminan HAM hingga ratifikasi berbagai instrumen HAM internasional.
Menurutnya, pembaruan regulasi diperlukan agar pengaturan HAM di Indonesia mampu mengakomodasi perkembangan hukum nasional maupun internasional, termasuk pengakuan atas hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.( Hajim).
