LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Wartawan Diyon Saputra melaporkan Nata yang memiting lehernya ke Polresta Bandarlampung jelang sidang tipu gelap untuk mendengarkan kesaksian Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan istri di PN Tanjungkarang.
Kepala SPKT Resort BL Ipda Hendra Irawan menerima pengaduan reporter Lampung TV tersebut lewat LP No. LP/B/1108/VII/2023/SPKT/Polresta BL pada 27 Juli 2023, pukul 19.37 WIB atas peristiwa yang dialaminya hari itu, pukul 14.00 WIB.
Helo Indonesia Lampung memeroleh nama Nata dari LP yang diterima Diyon Saputra. Hingga kini, belum diketahui siapa dan kepentingannya apa mengintimidasi wartawan hingga memiting dan mengajak duel.
Tak hanya Nata, Diyon Saputra mengaku ada satu rekannya lagi yang mendatangi tempat duduk Diyon dalam ruang sidang. Kedua pria cepak itu memegang kedua tangan Diyon dan melarangnya merekam gambar. Kejadian itu sempat menarik perhatian majelis hakim.
Baca juga: SMAN Wayjepara Dapat DAK Rp2,469 Miliar Rehab TA 2023
“Bro, ayo keluar, Lu lakikan?” ujar Diyon menirukan perkatakan salah seorang dari mereka. Selesai sidang, Diyon kembali diduga mendapatkan intimidasi dari orang yang sama.
Diyon melaporkan Nata dan rekannya atas dugaan pelanggaran Pasal 18 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yakni mengancam dan menghalangi kerja-kerja wartawan untuk mendapatkan informasi.
Rusman Efendi, kuasa hukum terdakwa tipu gelap Akbar Bintang Putanto mengatakan kasus ini harus diproses secara hukum karena kerja-kerja media dilindungi undang-undang. "Harus diproses hukum, jurnalis dilindungi UU Pers," tandasnya.
Diduga, Bupati Nanang Hermanto yang membawa keduanya ikut mengawal dirinya menjadi saksi kasus Akbar Bintang Putanto. Dalam kesaksiannya, Nanang mengatakan tidak tahu atau tidak kenal dengan saksi-saksi kasus Akbar Bintang Putanto.
Baca juga: Lima Wakil Indonesia Siap Tarung di Perempat Final Japan Open 2023
Akbar Bintang Putranto sendiri menjadi terdakwa atas perkara tipu gelap proyek dan jabatan di Kabupaten Lampung Selatan. Penipuan tersebut dilakukan terhadap seseorang PNS bernama Yusar Riyaman Saleh dengan modus menjanjikan korban untuk menjadi kepala dinas PUPR Lampung Selatan.
Terdakwa Akbar melakukan perbuatannya tahun 2018 hingga 2019 lalu. Terdakwa mengaku sebagai orang dekat Bupati Nanang Ermanto sehingga korban yakin dan tertipu atas iming-iming tersebut sehingga memakan kerugian sebesar Rp2 miliar lebih.
Nanang Ermanto menjadi saksi pertama kemudian disusul sang istri Winarni untuk menjadi saksi kedua. (Hajim)
