Helo Indonesia

Ancam Jemput Paksa Panji Gumilang Jika Mangkir, Bareskrim : Penyidik Punya Kewenangan

Drajat Kurniawan - Nasional -> Hukum & Kriminal
Sabtu, 29 Juli 2023 21:59
    Bagikan  
Panji Gumilang
tangkapan layar

Panji Gumilang - Panji Gumilang saat tiba di Bareskrim Polri, Senin siang, 3 Juli. (Foto: tangkapan layar)

HELOINDONESIA.COM - Bareskrim kembali menjadwalkan panggilan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama pada Selasa 1 Agustus 2023. 

Panji Gumilang tidak memenuhi panggilan pertama pada Kamis 27 Juli 2023. Ia beralasan sakit sehingga tidak bisa menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro memgatakan, penyidik akan menjemput paksa jika Panji Gumilang tidak memenuhi panggilan kedua. 

Menurut dia, penyidik menjalankan tugasnya sesuai peraturan perundangan. Upaya jemput paksa dilakukan pada saksi yang mangkir namun alasannya tanpa bukti kuat.

Baca juga: Jangan Berlebihan, Begini Efek Samping Berbahaya jika Terlalu Banyak Makan Anggur

Upaya jemput paksa dalam panggilan pemeriksaan itu sesuai peraturan yakni Pasal 112 KUHAP yang berbunyi “Orang yang dipanggil wajiob datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.”

"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan sesuai aturan undang-undang," kata Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (29/7/2023).

Menurut Djuhandhani panggilan kedua diberitahukan kepada Panji Gumilang dikarekan dia tidak memenuhi panggilan pertama dengan alasan sakit.

Baca juga: Penambang Emas Tewas Tertimbun Longsor di Kasui Waykanan

"Saudara PG kemarin dipanggil untuk pemeriksaan dia sebagai saksi dalam proses penyidikan tetapi yang bersangkutan tidak hadir, alasan sakit, yang disampaikan dengan surat dokter," ucapnya.

Namun Djuhandhani, alasan Panji sakit namun disampaikan hanya dengan surat dokter, secara formal tidask bisa dibuktikan. "Itu hanya surat dokter yang menurut kami secara formal tidak bisa dibuktikan," imbuhnya.

Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Pembela Pencasila (FAPP) Jumat 23 Juni 2023 dan pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan 27 Juni 2023.

Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama. Tidak hanya itu, Panji Gumilang juga terjerat kasus lain yaitu indikasi pidana ujaran kebencian.