HELOINDONESIA.COM - Penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi oleh KPk menimbulkan polemik. Penetapan ini dianggap menyalahi aturan karena yang berwenang menindak dan menetapkan status tersangka yaitu Puspom TNI.
KPK kemudian meminta maaf dan mengakui kekhilafan setelah didatangi sejumlah petinggi TNI yang memprotes penetapan tersangka atas dua anggota TNI yang masih aktif tersebut.
Atas polemik tersebut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara dan menyampaikan empat poin pandangannya mengingat timbulnya problem hukum.
Pertama, ia meminta agar problem ini tidak perlu diperpanjang karena yang paling penting adalah kelanjutan penegakan hukum atas permasalahan intinya, yakni korupsi.
Baca juga: Bocah 11 Tahun Belum Ditemukan Terbawa Arus Sungai di Tanggamus
Kedua, Mahfud menyebutkan, perdebatan ini harus dihentikan karena KPK sudah mengakui kesalahan proseduralnya dan TNI sudah menerima problem intinya, yaitu dugaan korupsi yang dilakukan oleh salah satu perwira tingginya pada institusi Basarnas.
"KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sedangkan di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni sanhkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer. Jadi harus dihentikan soal masalah ini," lanjut Mahfud.
Ketiga, masalah korupsi yang disangkakan pada Henri Alfiandi sudah diinformasikan dan dikoordinasikan dengan TNI. Hal ini harus ditindaklanjuti dengan mekanisme pengadilan militer hingga tuntas.
Baca juga: Anshori Mengugat, Warna Pakaian Radin Intan II Sehaga-haga
"Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer," tegasnya.
Keempat, Mahfud menambahkan, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pelaku jika suatu kasus masduk pengadilan militer. Hal itu mengingat konstruksi hukumnya yang jelas.
"Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas,” pungkasnya.
Kasus ini terbongkar berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Selasa (25/7) lalu.
OTT dilakukan di daerah Jakarta Timur dan Bekas menjerat Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
Baca juga: Saat Gelar Perkara, KPK Sebut TNI Tak Menolak Penetapan Status Tersangka Kabasarnas
Bersama Henri ikut ditangkap sebanyak 10 orang dari kegiatan OTT KPK tersebut. Salah satu pihak yang ditangkap merupakan Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Selain itu KPK juga mengsmankan barang bukti uang tunai pecahan rupiah.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap ada pembagian 10 persen dalam dugaan proyek di Basarnas. "Besaran fee 10 persen dari nilai proyek," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
