HELOINDONESIA.COM - Bareskrim Polri melakukan penggeledahan tiga tempat di kompleks Pesantren Al-Zaytun pada Jumat, 4 Agustus pekan lalu.
Dari lokasi Ponpes Al Zaytun, penyidik menyita 31 barang bukti terkait kasus penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang.
“Penyidik melakukan penyitaan terhadap benda atau barang bukti,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulisnya, Senin, 7 Agustus.
Dia menyebutkan, dari kediaman Panji Gumilang ada 18 barang yang dibawa penyidik. Kemudian, dari LKM Rahmatan Lil Alamin kompleks Pondok Pesantren Al-Zaytun ada sembilan barang yang disita.
Baca juga: Hasil Inspeksi FIFA, Empat Stadion Indonesia Ditetapkan Sebagai Venue Resmi Piala Dunia U-17
Kemudian dari Masjid Al Hayat kompleks Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat sebanyak empat item barang disita.
"Barang yang disita itu dari pemilik atau yang menguasai atas nanma Imam Parwoto," ujar Djuhandani tanpa memerinci lengkap barang tersebut.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim.
Salah satu bentuk penistaannya yaitu mencampur jamaah laki-laki dan perempuan saat shlat berjamaah. Selain itu dia juga menyebut Al-Qur-an merupakan karangan Nabi Muhammad.
Dalam kasus ini, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapius yaitu, Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman pidananya 10 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Terakhir, Panji Gumilang juga dipersangkakan dengan Pasal 156 A KUHp dengan ancaman pidananya 5 tahun penjara.
