Helo Indonesia

LSM Pro Rakyat: Ada Indikasi Korupsi Rp5,6 Miliar di Dinas PUPR Lampung Timur

Annisa Egaleonita - Nasional -> Hukum & Kriminal
1 jam 56 menit lalu
    Bagikan  
PUPR LAMTIM
HELO LAMPUNG

PUPR LAMTIM - Ilustrasi AI Helo

LAMPUNG TIMUR, HELOINDONESIA.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung menemukan kerugian sekitar Rp5,6 miliar pada pelaksanaan proyek-proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Temuan tersebut mencakup kekurangan volume pekerjaan, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak, hingga denda keterlambatan yang tidak dipungut.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung Tahun Anggaran 2023, ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp611,9 juta, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp1,66 miliar, serta denda keterlambatan yang tidak dipungut sebesar Rp64,8 juta.

Total nilai temuan pada tahun tersebut mencapai sekitar Rp2,33 miliar.

Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2024, BPK kembali menemukan persoalan serupa. Tercatat adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1,34 miliar dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebesar Rp2,02 miliar. Nilai temuan pada tahun ini mencapai sekitar Rp3,37 miliar.

Jika diakumulasi, total nilai temuan yang harus ditindaklanjuti oleh Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur mencapai sekitar Rp5,6 miliar.

undefined

LSM PRO RAKYAT: ADA POLA YANG SAMA TA 2023 dan 2024

Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin A.M., didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, mengatakan temuan yang muncul selama dua tahun berturut-turut tersebut menunjukkan adanya pola persoalan yang tidak bisa lagi dipandang sebagai sekadar kesalahan administratif.

Menurutnya, berulangnya temuan dengan jenis yang sama, mulai dari kekurangan volume pekerjaan hingga mutu pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, mengindikasikan lemahnya pengawasan dan pengendalian pelaksanaan proyek.

"Kami melihat pola yang sama muncul dalam berbagai paket pekerjaan selama dua tahun anggaran berturut-turut. Karena itu, kami akan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung RI agar dilakukan pendalaman secara menyeluruh," ujar Aqrobin, Minggu (31/5/2026).

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu menelusuri lebih jauh apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Kami tidak ingin berspekulasi. Namun fakta bahwa temuan tersebut muncul berulang kali pada banyak paket pekerjaan perlu mendapat perhatian serius. Karena itu kami meminta Kejaksaan melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap seluruh pihak yang terkait," katanya.

Sementara itu, Johan Alamsyah mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan dokumen pengaduan yang akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI.

Menurut Johan, laporan tersebut tidak hanya memuat nilai temuan BPK, tetapi juga identifikasi paket pekerjaan yang menjadi objek temuan, pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan dan pengawasan proyek, serta perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah diberikan auditor negara.

"Kami berharap Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Publik berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK yang telah diterbitkan," ujarnya. 

Ia menambahkan, persoalan tersebut menyangkut penggunaan uang negara yang berasal dari rakyat sehingga harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.

"Ketika terdapat temuan bernilai miliaran rupiah dan belum sepenuhnya dipulihkan kepada negara, maka masyarakat berhak meminta penjelasan dan pertanggungjawaban. Ini adalah uang rakyat yang digunakan untuk pembangunan," tegas Johan.uv

LSM Pro Rakyat juga meminta Kejaksaan Agung memeriksa seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan maupun pengawasan proyek, mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas, hingga rekanan pelaksana pekerjaan.

Menurut organisasi tersebut, langkah pelaporan dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan keuangan negara sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

"Kami mengajak masyarakat, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, dan media untuk ikut mengawal penggunaan uang negara agar benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat," tutup Aqrobin. (Rls/HBM)