Pria Usia 36 Tahun Nodai Pacarnya Usia 14 Tahun di Kebun Sawit

Rabu, 11 Oktober 2023 21:42
(Foto Ist)
  • LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Pria usia 36 tahun memperkosa pacarnya bocah usia 14 tahun di perkebunan sawit, Kampung Dwi Mulyo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulangbawang, Minggu (8/10/2023), pukul 14.30 WIB.

Setelah dilaporkan ibu sang bocah, Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang menangkap pelaku pencabulan yang masih berstatus pelajar SMP di rumah sang bocah, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Senin (9/10/2023), 0ukul 20.00 WIB.

Pelaku inisial IR (36) berprofesi petani, warga Kampung Dwi Mulyo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulangbawang, kata Plt. Kasat Reskrim, Ipda Sobrun, SH, MH, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Setelah Heboh Dosen Ngurung Mahasiswi, Camat Sukarame Perketat Kosan

Petugas menyita barang bukti (BB) berupa kemeja lengan panjang warna hijau, celana panjang warna biru, jaket hitam, kemeja lengan pendek warna biru motif bintang dan garis pendek, celana jeans panjang warna biru, pakaian dalam yang dikenakan oleh pelaku dan korban saat terjadinya tindak pidana pencabulan, serta sepeda motor merek Yamaha Vixion warna merah.

Plt Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari pelapor berinisial I (51), yang merupakan ibu kandung korban, berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kecamatan Mesuji Timur, korban memiliki hubungan dengan pelaku yakni berpacaran.

Korban dan pelaku berkenalan sejak November 2022 dan berpacaran sejak Desember 2022 sampai terjadinya pencabulan. Awalnya, korban yang sedang menonton pesta jaranan diajak pelaku naik sepeda motor miliknya.

Pelaku langsung membawa korban menuju areal perkebunan sawit dan disanalah pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

Baca juga: Lahan 2 Ha Terbakar di Tiyuh Panaragan, Tulangbawang Tengah

Setelah melakukan perbuatan bejat, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun dan pelaku kembali mengantarkan korban ke lokasi pesta jaranan.

Ipda Sobrun menambahkan, karena korban tidak terima atas perbuatan bejat yang telah dilakukan oleh pelaku kepada dirinya, korban menceritakan peristiwa pilu yang dialami kepada ibu kandungnya.

Sehingga ibu kandung korban naik pitam dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Tulang Bawang. "Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," imbuhnya. (Humas Polres Tulangbawang)

Berita Terkini

Garong Bersertifikat Bertopeng Hero

Opini • 18 jam 48 menit lalu

Haaland Bakal Babat Inggris

Sepakbola • 21 jam 40 menit lalu