LAMPUNG, HELOLAMPUNG,COM -- Aming atau nama KTP-nya Mintardi Halim, direktur PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), anak CV Sinar Laut Grup, tanpa AMDAL Lingkungan, Lalin, dll terus menggarap kawasan yang sebelumnya Taman Hutan Kota Way halim hingga sudah setinggi atas sekolah dan permukiman warga.
Minggu (22/1/2024), ketika Helo Lampung ke lokasi, berbagai peralatan masih berada di lokasi. Beberapa pekerja tengah memperbaiki tembok beton yang bersebelahan dengan dengan kantor dan gudang stok mobil Dealer Toyota Wayhalim.
Hiruk pikuk penolakan Ormas Laskar Lampung, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar lokasi terdampak seperti angin lalu. Mereka menuntut pengembalian hutan kota dan sanksi mereka yang mengubah RTRW jadi kawasan bisnis.
Lahan belasan hektare yang di belah Jalan By Pas Soekarno-Hatta di Wayhalim itu kini sudah gundul dan licin ditimbun hingga setinggi atap sekolah dan permukiman warga tiga kelurahan: Waydadi, Waydadi Baru, Wayhalim Permai.
Kadis Perhubungan Kota Bandarlampung Socrat Pringgodanu membenarkan perusahaan yang akan membangun superblok kawasan yang sebelumnya Taman Hutan Kota Wayhalim belum mengurus AMDAL, termasuk AMDAL Lalu Lintas (Lalin).
Pengembang yang ingin membuat perumahan atau perkantoran juga harus memiliki AMDAL Lingkungan, AMDAL Kesehatan, AMDAL Pencemaran Udara, dan AMDAL Air, kata Socrat kepada Helo Lampung, Sabtu (20/1/2024).
"Semuanya saling melengkapi," ujarnya terkait rencana pembangunan perumahan dan pertokoan. Untuk pengajuannya, ada aturannya, sesuai ketentuan Pemkot Bandarlampung," katanya di sela peresmian Markas Komando Damkarmar Balam.
Menurut Socrat, AMDAL Lalin harus mempertimbangkan agar kawasan tersebut tak menimbulkan kemacetan sebelum dan sesudah dibangun, bagaimana lahan parkirnya, keluar-masuk kendaraan, dan lainnya, katanya. "Apalagi sepanjang dari perkantoran," katanya.
Mintardi Halim, nama lengkap Aming, direktur PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) yang telah mencukur botak dan licin Taman Hutan Kota Wayhalim seluas sekitar 20 hektare. Masyarakat dan Ormas memprotes alih fungsi lahan Taman Hutan Kota Wayhalim jadi superblok. (HBM)
-