PESAWARAN LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Edi Purbanus memberikan apresiasi atas kehadiran Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran dengan terdakwa mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.
Dalam persidangan yang digelar secara daring, Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian hadir memberikan kesaksian melalui aplikasi Zoom.
Kehadiran tersebut dinilai penting oleh Majelis Hakim karena secara hukum seorang yang mempunyai pertalian darah atau ikatan suami istri memiliki hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi, namun Nanda memilih tetap hadir demi memberikan keterangan sebagai saksi.
“Saya mewakili Majelis Hakim dan secara pribadi mengapresiasi kehadiran Bu Nanda. Secara hukum beliau bisa mengundurkan diri sebagai saksi, tapi beliau memilih hadir memberikan kesaksian via Zoom,” kata Edi Purbanus di ruang sidang PN Bagir Manan, Selasa (30/6/2026).
Selain itu, Edi Purbanus juga menyinggung mengenai perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus ini.
Ia menjelaskan bahwa pengadilan menggunakan sistem pembuktian terbalik, di mana terdakwa di beri kesempatan untuk membuktikan bahwa harta atau barang yang disita bukan berasal dari tindak pidana korupsi.
"Dalam perkara TPPU, pengadilan memakai sistem pembuktian terbalik. Artinya, terdakwa boleh membuktikan bahwa barang yang disita bukan hasil dari kejahatan,” tegasnya.
Sidang perkara dugaan korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua tokoh penting di kabupaten setempat.
Kehadiran Bupati aktif sebagai saksi dinilai menunjukkan komitmen terhadap transparansi hukum dan dukungan terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung. (Rama)