Jaksa Agung Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Penadahan di Rokan Hilir melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 19 September 2024 20:27
Jaksa Agung Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Penadahan di Rokan Hilir melalui Keadilan Restoratif Ist

HELOINDONESIA.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui enam permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Salah satu kasus yang disetujui adalah perkara penadahan yang melibatkan Mulyadi Nasution alias Mul dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Perkara ini bermula pada 26 Juni 2024 ketika Mulyadi membeli sebuah ponsel INFINIX SMART 6 dari Nanang (DPO) seharga Rp 150.000. Ponsel tersebut diduga merupakan barang curian milik Eva Solina Sirait. Eva mengalami kerugian sebesar Rp 1.500.000. 

Baca juga: Gempa Bumi M5,6 Guncang Pulau Morotai, Maluku Utara, Tidak Berpotensi Tsunami

Penyelesaian kasus ini diajukan melalui mekanisme keadilan restoratif oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., dan Kasi Pidum Lita Warman, S.H., M.H. Dalam proses tersebut, Mulyadi mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban, yang kemudian diterima oleh Eva. Kedua pihak sepakat untuk menghentikan proses hukum.

Setelah dilakukan pengkajian oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, S.H., M.H., permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui oleh JAM-Pidum dalam ekspose yang digelar pada Rabu, 18 September 2024.

Baca juga: Diharap Capai Kesepakatan Bersama, Sayid Iskandarsyah dan Tedjo Sasongko Gelar Mediasi


Selain kasus Mulyadi, JAM-Pidum juga menyetujui lima perkara lainnya untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif, yaitu:

1. Hendra bin H. Rustan dari Kejaksaan Negeri Samarinda terkait penadahan.
2. Fitri Sahrul Gunawan alias Alung dari Kejaksaan Negeri Nunukan terkait penganiayaan.
3. Ivan Facrial Fuji Muchsin dari Kejaksaan Negeri Samarinda terkait kekerasan dalam rumah tangga.
4. Rahmat Hidayat Hura dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu terkait kekerasan dalam rumah tangga.
5. Marganda Tua Pasaribu dari Kejaksaan Negeri Kampar terkait penganiayaan.

"Alasan penghentian penuntutan antara lain karena telah dilakukan proses perdamaian, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana yang tidak lebih dari lima tahun, serta respons positif dari masyarakat," papar keterangan tertulis Kapuspenkum Kejaksaan Agung, diterima media ini, Kamis (19/9/24).

Baca juga: Lepas Benchmarking Study Kepala Desa ke Tiongkok, Wamendes PDTT Harap Peserta Serius Belajar


JAM-Pidum memerintahkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, sebagai wujud kepastian hukum.

Berita Terkini