Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Kelua, Mantan Kadinkes Tabalong Dihukum 1 Tahun Penjara

Jumat, 20 September 2024 19:18
Mantan Kadinkes Tabalong Taufiqurrahman, bersama tiga terdakwa mendengar putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (ist/helokalsel) Vonis 1 Tahun

BANJARMASIN, HELOINDONESIA.COM - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tabalong, Dr. H. Taufiqurrahman, bersama tiga terdakwa lainnya yang tersangkut kasus dugaan korupsi pembangunan RS Kelua Tabalong, akhirnya diganjar hukuman 1 tahun penjara. Vonis ini disampaikan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Banjarmasin dalam sidang dengan agenda putusan, Kamis (19/9/2024).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Irfan Noorhakim, S.H. memberikan vonis dengan hukuman yang berbeda-beda. Dr. H. Taufiqurrahman dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan subsidair 1 bulan penjara. Karena fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa tidak menikmati hasil korupsi, maka ia tidak dibebankan membayar uang pengganti.

Terdakwa lainnya, Daryanto, dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan subsidair 1 bulan. Selain itu, Daryanto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp15 juta. Jika tidak mampu membayar, hukuman tambahan berupa penjara selama 5 bulan akan diberlakukan.

Sementara itu, Yudhi Santo divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp318 juta. Apabila tidak dapat membayar, hukumannya akan diperpanjang dengan penjara tambahan selama 6 bulan. Uang sebesar Rp100 juta yang sudah dititipkan Yudhi Santo dirampas untuk negara.

Imam Wahyudi dijatuhi hukuman 1 tahun dan 2 bulan penjara serta denda Rp50 juta dengan ketentuan subsidair 2 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp87 juta. Uang pengganti yang telah dititipkan oleh terdakwa dirampas untuk negara.

Pada saat terjadinya kasus ini, Taufiqurrahman menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), Imam Wahyudi sebagai konsultan pengawas, Daryanto sebagai Direktur Utama PT Alam Indah Anugrah (AIA), dan Yudhi Santo adalah kontraktor yang meminjam nama PT AIA untuk pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Majelis hakim menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas putusan ini, para terdakwa beserta kuasa hukum mereka menyatakan masih akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding, demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Hamzah.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pembangunan RSUD Kelua Tabalong senilai Rp3,9 miliar pada Tahun Anggaran 2020. Menurut JPU Andi Hamzah, modus yang digunakan dalam kasus ini melibatkan penurunan kualitas bangunan serta kelebihan pembayaran.

Berita Terkini